PENGUMUMAN HASIL UJIAN DINAS TINGKAT I TAHUN 2025
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu
PENGUMUMAN NOMOR PENG-50/PP.7/2025
TENTANG
PENGUMUMAN HASIL UJIAN DINAS TINGKAT I TAHUN 2025
Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu berdasarkan hasil Rapat Kelulusan Ambang Batas dan Penetapan Peringkat Ujian Dinas Tk. I Tahun 2025 pada tanggal 16 Desember 2025, dengan ini mengumumkan hasil sebagai berikut:
- Peserta Ujian Dinas Tingkat I yang namanya tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini dinyatakan lulus pada Ujian Dinas Tingkat I Tahun 2025;
- Peserta Ujian Dinas Tingkat I yang namanya tercantum dalam Lampiran II Pengumuman ini dinyatakan tidak lulus pada Ujian Dinas Tingkat I Tahun 2025;
- Peserta Ujian Dinas Tingkat I yang namanya tercantum dalam Lampiran III Pengumuman ini dinyatakan tidak hadir pada Ujian Dinas Tingkat I Tahun 2025;
- Peserta Ujian Dinas Tingkat I yang namanya tercantum dalam Lampiran IV Pengumuman ini dinyatakan dibatalkan kepesertannya pada Ujian Dinas Tingkat I Tahun 2025;
- Peserta Ujian Dinas Tingkat I yang dinyatakan lulus sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini, diberikan Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) yang dapat diunduh melalui aplikasi Semantik BPPK;
- Daftar Nilai Peserta akan sampaikan kepada Sekretariat Unit Eselon I masing-masing peserta.
- Apabila dikemudian hari terdapat peserta yang terbukti tidak memenuhi syarat administrasi dan/atau melakukan kecurangan, status kelulusan peserta dibatalkan.
- Bagi peserta Ujian Dinas Tingkat I Tahun 2025 yang dinyatakan lulus, diwajibkan mengecek dan meng-update data di aplikasi semantik paling lambat tanggal 22 Desember 2025 untuk keperluan penerbitan sertifikat. Data yang perlu di-update di aplikasi semantik adalah sebagai berikut:
- Nama,
- NIP,
- Pangkat/golongan,
- Jabatan,
- Instansi,
- Tanggal dan Nomor SK (di isi nomor SK IID)
- Pejabat SK (di isi nomenklatur jabatan)