Profil Unit
Balai Diklat Keuangan Pekanbaru, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 66/PMK.01/2009 tanggal 1 April 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, merupakan unit pelaksana teknis Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang mempunyai tugas untuk melaksanakan pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara.
Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Balai Diklat Keuangan Pekanbaru mempunyai fungsi :
- penyusunan program pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara;
- pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara;
- pengembangan SDM;
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara;
- pengelolaan implementasi Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- pelaksanaan administrasi balai.
Wilayah kerja BDK Pekanbaru meliputi:
- Riau
- Kepulauan Riau
- Jambi
- Bengkulu
Sarana dan Prasarana BDK Pekanbaru:
- Gedung Utama
- aula dengan kapasitas 100 peserta pelatihan;
- ruang kerja dengan konsep activity based workingplace;
- musholla;
- ruang rapat interaktif;
- studio produksi dan live streaming;
- satu ruangan laboratorium komputer;
- tiga ruangan kelas klasikal.
- Gedung Asrama
- dua puluh kamar asrama VIP;
- tiga puluh dua kamar asrama standar;
- perpustakaan besera 3 bilik baca;
- ruang makan bersama.
- Fasilitas Olahraga
- tenis meja;
- lapangan bola voli;
- bulu tangkis;
- running track;
- mini gym;
- sepeda.