home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Horas BDK Medan
Instagram
Youtube
Tiktok
Facebook
Twitter
Pengaduan Online
Tolak Gratifikasi
Balai Diklat Keuangan Medan
Jumat, 5 April 2024 16:58 WIB
Halo #KawanAksi Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya, lho!
1. Surat edaran ini mengimbau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi terkait hari raya, dan mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara.
2. Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, #KawanAksi dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang.
3. Bagi #KawanAksi Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara yang tidak dapat menolak dan menerima gratifikasi terkait hari raya dapat menyampaikan pelaporan gratifikasi kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
Karena semua #BerawaldariKita
#LawanKorupsi #BeraniJujurHebat #LiterasiGratifikasi
Galeri
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik