home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Horas BDK Medan
Instagram
Youtube
Tiktok
Facebook
Twitter
Pengaduan Online
Pengendalian Internal Dalam Rangka Terwujudnya Good and Clean Governance
Balai Diklat Keuangan Medan
Senin, 7 Juni 2021 14:00 WIB
Kepala Balai Diklat Keuangan Medan membuka Pelatihan Jarak Jauh
Penguatan, Revitalisasi, dan Optimalisasi Unit Kepatuhan Internal (Kelas Reguler)
Senin (7/6), Kepala Balai Diklat Keuangan Medan membuka secara resmi Pelatihan Jarak Jauh Penguatan, Revitalisasi, dan Optimalisasi Unit Kepatuhan Internal (Kelas Reguler) pada Balai Diklat Keuangan Medan. Pembukaan pelatihan dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom dan diikuti oleh 30 peserta pelatihan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pelatihan ini diselenggarakan secara tatap muka virtual dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi pegawai dalam penerapan pengendalian inter di lingkungan Kementerian Keuangan , khususnya bagi Pejabat Eselon III, IV, atau Pelaksana yang melaksanakan fungsi Unit Kepatuhan Internal, atau Pejabat/Pegawai Inspektorat Jenderal yang melaksanakan pembinaan Unit Kepatuhan Internal (Tim Pembina Unit Kepatuhan Internal).
Pada pembukaan pelatihan ini, Kepala Balai Diklat Keuangan Medan menyampaikan bahwa pemerintah mewajibkan adanya penerapan pengendalian intern di seluruh Kementerian/Lembaga dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Pada tahun 2011, Kementerian Keuangan mengamanatkan untuk membentuk 1 unit khusus pada setiap jenjang satuan kerja yang bertugas untuk melakukan pemantauan atas fungsi pengendalian intern. Hal ini dilakukan dengan diterbitkannya KMK No.52/KMK.09/2011 tentang Pengendalian Intern di Kementerian Keuangan. Dalam KMK tersebut dinyatakan bahwa pimpinan dan seluruh pegawai di Kementerian Keuangan harus meningkatkan penerapan pengendalian intern dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Pengendalian intern harus dilakukan secara berkesinambungan oleh pimpinan dan seluruh pegawai guna mencapai tujuan organisasi sehingga penerapannya perlu dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan terdokumentasi dengan baik. Kebijakan pengawasan intern ini pada Kementerian Keuangan ditetapkan untuk mewujudkan sistem pengendalian intern yang kuat di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam konsep three lines of defense, Unit Kepatuhan Internal (UKI) merupakan lini pengawasan kedua atau second line defense yang melakukan kegiatan review atau monitoring atas kegiatan organisasi sehingga dapat mendeteksi kelemahan/kecurangan sejak awal (early warning system). Seluruh pegawai termasuk pimpinan adalah lini pertahanan pertama. Inspektorat Jenderal (auditor internal) merupakan lini terakhir yang berperan melaporkan kecurangan yang terjadi. Dengan adanya peran Unit Kepatuhan Internal (UKI), diharapkan terwujudnya kepatuhan terhadap hukum, peraturan, kode etik, dan kode perilaku sehingga mampu meningkatkan reputasi organisasi yang akhirnya akan mampu meningkatkan kepercayaan stakeholder dan masyarakat.
Penguatan Unit Kepatuhan Internal (UKI) di lingkungan Kementerian Keuangan bukan hanya diperlukan, namun merupakan suatu keharusan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance). Untuk itu diperlukan komitmen yang tinggi di seluruh jajaran manajemen baik dalam internalisasi, implementasi, maupun dalam evaluasi penerapan pengendalian internal ini.
Dengan adanya upaya penguatan Unit Kepatuhan Internal (UKI) di lingkungan Kementerian Keuangan diharapkan dapat menjadi titik tolak optimalisasi peran UKI sebagai second line dalam hal pengawasan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Melalui pelatihan ini, Kepala Balai Diklat Keuangan Medan berharap para peserta, khususnya yang melaksanakan fungsi kepatuhan internal, memiliki kompetensi dalam penerapan pengendalian intern sehingga dapat membantu pimpinan di unit kerja dalam meningkatkan efektifitas pengendalian internal.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik