home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Horas BDK Medan
Instagram
Youtube
Tiktok
Facebook
Twitter
Pengaduan Online
Pemeriksaan Pabean Terhadap Barang Impor
Balai Diklat Keuangan Medan
Senin, 31 Mei 2021 10:11 WIB
Kepala Balai Diklat Keuangan Medan membuka Pelatihan Jarak Jauh
Pemeriksaan Barang Impor Lanjutan Angkatan II
Senin (5/4), Kepala Balai Diklat Keuangan Medan membuka secara resmi Pelatihan Jarak Jauh Effective (PJJ) Pemeriksaan Barang Impor Lanjutan Angkatan II pada Balai Diklat Keuangan Medan. Pembukaan pelatihan dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom dan diikuti oleh 30 peserta pelatihan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pelatihan Pemeriksaan Barang Impor Lanjutan Angkatan II diselenggarakan secara tatap muka virtual dengan tujuan untuk membentuk pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terlatih, terampil, dan profesional dalam melakukan pemeriksaan barang impor secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan penggolongan barang menurut Harmonized System untuk mencapai tujuan pemeriksaan barang.
Pada pembukaan pelatihan ini, Kepala Baiai Diklat Keuangan Medan menyampaikan berdasarkan UU No.17 tahun 2006 tentang Kepabeanan disebutkan bahwa pengaturan dalam pelaksanaan kepabeanan ditujukan untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik, mendukung peningkatan dan pengembangan perekonomian nasional yang berkaitan dengan perdagangan global, mendukung kelancaran arus barang, dan meningkatkan efektifitas pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk/keluar daerah pabean Indonesia, serta mencegah tindakan penyelundupan.
Segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean (baik atas barang impor maupun barang ekspor) pelaksanaan penegakannya dilakukan di bawah pengawasan DIrektorat Jenderal Bea dan Cukai, dimana salah satunya adalah kewenangan pemeriksaan barang impor. Adapun pemeriksaan tersebut untuk menentukan nilai pabean, menemukan barang yang tidak diberitahukan, dan menghindari uraian barang yang tidak jelas.
Untuk memperoleh penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan pabean yang diajukan terhadap barang impor, dapat dilakukan pemeriksaan pabean dalam bentuk penelitian terhadap dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
Pemeriksaan pabean dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat risiko yang melekat pada importir dan pemeriksa barang sehingga harus dilakukan secara selektif. Salah satunya, dengan adanya penetapan jalur merah, hijau, dan mitra usaha kepabeanan yang didasarkan pada profil importir atau komoditas barang impor. Penyaluran ini merupakan proses pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam pelayanan kegiatan impor agar tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Melalui pelatihan ini, Kepala Balai Diklat Keuangan Medan berharap kepada peserta yang sudah bertugas maupun yang akan ditugaskan sebagai pemeriksa barang impor, dapat melakukan pemeriksaan dengan tepat untuk berbagai jenis produk impor guna menghasilkan laporan hasil pemeriksaan barang impor yang berkualitas.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik