home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Horas BDK Medan
Instagram
Youtube
Tiktok
Facebook
Twitter
Pengaduan Online
Pembukaan PJJ Communication Skills Tingkat Dasar Angkatan IV dan PJJ Penatausahaan Barang Milik Desa
Balai Diklat Keuangan Medan
Selasa, 21 Juni 2022 11:15 WIB
Selasa (21/06) telah dibuka secara resmi Pelatihan Jarak Jauh (PJJ) Communication Skills Tingkat Dasar Angkatan IV dan PJJ Penatausahaan Barang Milik Desa oleh Kepala Balai Diklat Keuangan Medan.
Pada kesempatan ini Kepala Balai Diklat Keuangan Medan menyampaikan bahwa kemampuan berkomunikasi secara efektif mungkin adalah salah satu kemampuan paling penting diantara seluruh kecakapan hidup. Kemampuan berkomunikasi yang memberdayakan kita untuk menyampaikan berita atau informasi kepada orang lain, dan juga mencerna informasi yang disampaikan. Komunikasi, dalam pengertian paling sederhana, adalah kegiatan menyampaikan informasi dari satu orang ke orang yang lain. Kegiatan ini dapat dilakukan secara verbal menggunakan perantara suara (vocal), tertulis (menggunakan media semisal buku, majalah, website maupun email) maupun secara non verbal (menggunakan Bahasa tubuh, gestur, mimic wajah maupun perubahan intonasi suara) ataupun paduan dari keduanya. Kecakapan dalam mengkomunikasikan informasi secara akurat, jelas sesuai dengan maksud dan tujuannya adalah kemampuan yang harus diasah secara terus menerus.
Begitupula dengan Penatausahaan Barang Milik Desa. Pemerintah desa sebagai satu unsur dominan dari desa perlu memiliki seperangkat pendapatan dan kekayaan. Tanpa ditunjang oleh elemen-elemen ini Pemerintah Desa akan menemui kesulitan dalam melaksanakan tugasnya. Dalam kenyataan menunjukan bahwa pengelolaan kekayaan desa pada khususnya belum berjalan sebagaimana yang diharapkan, karena belum adanya satu pedoman yang dapat digunakan. Sebagai gambaran secara menyeluruh penerapan fungsi manajemen dalam pengelolaannya. Pengelolaan kekayaan desa selama ini hanya terbatas pada pencatatan.
Suatu aset desa akan sangat berguna jika dikelola sangat baik oleh pemerintah desa. Pengelolaan asset desa yang baik dilakukan ini berdasarkan pada peraturan yang berlaku dan memiliki pedoman dalam pengelolaannya. Pengelolaan yang dimaksud adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Pengelolaan aset desa dilakukan berdasarkan peraturan yang sesuai, yang dimana kegiatan tersebut dapat berupa suatu pemanfaatan tanah kas desa, dan kegiatan lain yang disebutkan pada Permendagri Nomor 1 tahun 2016. Dalam pengelolaannya sangat penting bagi desa untuk mengacu pada pedoman pengelolaan aset desa dalam mengelola aset desa. Pengelolaan aset desa adalah salah satu cara bagi desa untuk dapat melakukan suatu pembangunan. Pengelolaan yang baik tentu menggunakan pedoman dalam pengelolaannya.
Kepala Balai Diklat Keuangan Medan berharap setelah mengikuti pelatihan ini dapat semakin mengasah kemampuan dan menjadi komunikator-komunikator yang lebih andal di satuan kerjanya masing ? masing dan para peserta mampu memahami Aplikasi SIPADES
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik