home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Horas BDK Medan
Instagram
Youtube
Tiktok
Facebook
Twitter
Pengaduan Online
Pembukaan Pelatihan Jarak Jauh Effective Negotiation Skill Balai Diklat Keuangan Medan
Balai Diklat Keuangan Medan
Selasa, 2 Maret 2021 10:12 WIB
Kepala Balai Diklat Keuangan Medan membuka Pelatihan Jarak Jauh Effective Negotiation Skill
Selasa (2/3), Kepala Balai Diklat Keuangan Medan membuka secara resmi Pelatihan Jarak Jauh Effective (PJJ) Negotiation Skill pada Balai Diklat Keuangan Medan. Pembukaan pelatihan dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom dan diikuti oleh 27 peserta pelatihan dari Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Sekretariat Jenderal, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Pelatihan yang diselenggarakan secara tatap muka virtual (virtual synchronous learning) ini diperuntukkan bagi Pegawai Kementerian Keuangan yang di dalam tugasnya baik secara langsung maupun tidak langsung berhubungan secara internal dan eksternal dengan kegiatan/peristiwa negosiasi. Pemahaman, internalisasi, dan keterampilan negosiasi tingkat dasar melalui pelatihan ini diperlukan sehingga setelah mengikuti pelatihan ini peserta dapat menerapkan prinsip-prinsip negosiasi, tahapan dalam negosiasi, strategi negosiasi, dan sasaran-sasaran negosiasi pada pekerjaannya.
Dalam sambutannya Frisda Agriani Ambarita, Kepala Balai Diklat Keuangan Medan, menyampaikan berdasarkan Permenpan RB Nomor 38 tahun 2017, ASN perlu memiliki 3 kompetensi yaitu teknis, manajerial, dan sosiokultural. "Dalam kamus kompetensi manajerial, terdapat 8 kompetensi yang harus dimiliki, salah satunya adalah komunikasi. Dalam pekerjaan sehari-hari, kita pasti melakukan komunikasi dengan pihak internal dan eksternal. Ada beberapa pekerjaan yang membutuhkan lebih dari komunikasi, yaitu negosiasi. Negosiasi bukan hal baru yang kita lakukan, dalam kegiatan sehari-hari kita sudah melakukan praktek negosiasi. Salah satu contoh negosiasi di tempat kerja adalah saat penentuan target tahunan pada saat penetapan kontrak kinerja. Sebelum kontrak kinerja ditetapkan, tentunya harus disepakati target kinerja antara atasan dan bawahan. Di satu sisi bawahan pemiliki IKU menentukan target kinerja sesuai dengan capaian tahun sebelumnya, di sisi lain atasan mendorong bawahannya untuk meningkatkan target kinerjanya. Di sini sudah terjadi praktik negosiasi. Dalam bidang pengadaan barang jasa, terdapat satu langkah yang harus dilakukan yaitu negosiasi terkait harga, teknis pekerjaan, dan waktu pelaksanaan pekerjaan kepada calon penyedia. Dari proses negosiasi ini diharapkan mampu memberi manfaat, tidak merugikan negara, dan tujuan pekerjaan tercapai.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik