home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Horas BDK Medan
Instagram
Youtube
Tiktok
Facebook
Twitter
Pengaduan Online
Lokakarya Penanganan Perkara DJP dan DJBC
Balai Diklat Keuangan Medan
Selasa, 20 Agustus 2019 03:05 WIB
[Medan] Selasa, 20 Agustus 2019. Bertempat di Balai Diklat PUPR Wilayah I Medan Jl. Sakti Lubis No. 7A Medan, Lokakarya Penanganan Perkara DJP-DJBC secara resmi dibuka oleh Ibu Oza Olavia, selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara. Lokakarya ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tindak pidana perpajakan baik dari sisi DJP maupun DJBC dan mendorong terciptanya sistem deteksi dini (early warning system) pada unit-unit yang melaksanakan tugas pelayanan dan pengawasan yakni Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC).
Dalam lokakarya ini para pejabat dan/atau pegawai diberikan materi yang dapat meningkatkan kapasitas pejabat dan/atau pegawai dimaksud agar dapat berpartisipasi secara aktif sebagai bagian dari sistem deteksi dini (early warning system) untuk mencegah peluang bagi Wajib Pajak untuk melakukan tindak pidana perpajakan. Peserta Lokakarya berjumlah 20 orang, yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak sebanyak 15 orang dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebanyak 5 orang. (EDA)
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik