Lewati ke konten
BPPK Kementerian Keuangan
Berita

Wabah dan Ujian Studi Kasus

Balai Diklat Keuangan Manado

[NYIUR MELAMBAI] - Isu mewabahnya sebuah virus dari negeri tirai bambu memberi dampak hingga Indonesia. Pemerintah mulai membatasi kegiatan instansi pemerintah, terutama terkait dengan pelayanan. Pelatihan Dasar CPNS Kementerian Keuangan Periode II, contohnya. Melalui surat edaran Kepala BPPK Nomor SE-2/PP/2020 tentang Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease, kegiatan pelatihan yang bersifat tatap muka di Pusdiklat PSDM untuk sementara ditunda. Akibatnya, meskipun telah berjalan kurang lebih satu minggu, Latsar CPNS Kementerian Keuangan Periode II pun harus dihentikan sementara. Sebelum dipulangkan, peserta latsar harus mengikuti ujian studi kasus PKTBT terlebih dulu. Sebagai salah satu tindak pencegahan dari penyebaran virus, Pusdiklat PSDM meminta penyelenggara ujian melakukan beberapa tindakan pencegahan sebelum pelaksanaan ujian seperti :


  1. Menyediakan ruang isolasi bagi penyelenggara dan peserta yang suhunya diatas 37,5 derajat celcius;
  2. Melakukan cek suhu badan peserta dan penyelenggara, jika diatas 37,5 derajat celcius maka diisolasi dan didampingi oleh tenaga medis;
  3. Peserta dan penyelenggara harus membersihkan tangan dengan hand sanitizer sebelum masuk dan setelah keluar ruang ujian;
  4. Jika penyelenggara ujian atau peserta menderita batuk dan/atau pilek diwajibkan untuk menggunakan masker.


Para peserta terlihat tidak begitu khawatir dengan isu tersebut selama pelaksanaan ujian. Terlihat dari tenangnya suasana selama pelaksanaan ujian, para peserta tetap fokus dengan ujian yang sedang mereka hadapi. Semoga mendapatkan hasil yang terbaik!



Peserta membersihkan tangan menggunakan hand sanitizer




Suasana Pelaksanaan Ujian Studi Kasus PKTBT