home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Laporan Kinerja BDK Manado
Laporan Keuangan BDK Manado
Pengaduan
Instagram
Youtube
Facebook
TASPEN Teman Kala Pensiun
Balai Diklat Keuangan Manado
Senin, 11 Februari 2019 06:13 WIB
[Manado] 11 Februari 2019. TASPEN akan selalu terlibat dalam cerita kehidupan bagi para pensiunan pegawai negeri (Aparatur Sipil Negara) atau pejabat negara. Maka sudah seharusnya para pegawai negeri mengenal terlebih dahulu mengenai organisasi ini. PT. TASPEN (Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara. Berdasarkan Anggaran Dasar TASPEN, bidang usaha TASPEN adalah sebagai penyelenggara Jaminan Sosial ASN berupa Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Pelatihan Persiapan Purnabhakti yang saat ini sedang diselenggarakan oleh BDK Manado merupakan salah satu sarana berbagi informasi dan pengetahuan mengenai TASPEN. Melalui pelatihan ini peserta akan mengetahui tata cara yang benar dalam memanfaatkan layanan TASPEN. Pelatihan direncanakan dilaksanakan selama lima hari kerja, dari tanggal 11 s.d. 15 Februari 2019, dengan diikuti sebanyak 20 peserta. Pelatihan dibuka oleh Plt. Kepala Balai Diklat Keuangan Manado, Robert Rambalangi, bersama dengan Kepala Bidang Penilaian Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, Kurniawan Catur Andrianto.
Suasana Pembukaan Pelatihan Purnabakti Angkatan I
Berkaitan dengan pelaksanaan pelatihan, fokus utama yang perlu diketahui oleh peserta pelatihan dari penyelenggaraan jaminan sosial oleh TASPEN yaitu Program Tabungan Hari Tua (THT) dan Program Pensiun. Selama aktif bekerja, pegawai negeri akan dikenai iuran pembayaran jaminan sosial sebesar 8% dari penghasilan (gaji pokok) sebulan dengan rincian 3,25% untuk tabungan hari tua dan 4,75% untuk program pensiun. Dana inilah yang akan dikelola oleh TASPEN dan akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan pada masing-masing program pada peserta jaminan sosial.
Dikutip dari laman TASPEN, Program Tabungan Hari Tua merupakan Program Asuransi yang terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian. Asuransi Dwiguna adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun atau bagi ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun. Manfaat Asuransi Dwiguna diberikan dalam hal peserta berhenti karena pensiun, meninggal dunia, atau berhenti karena sebab-sebab lain. Asuransi Kematian (Askem) adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan bagi peserta apabila istri/suami/anak meninggal dunia atau bagi ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia. Askem istri/suami diberikan kepada istri/suami yang sah menurut hukum yang tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan. Askem anak diberikan kepada anak kandung/anak yang disahkan menurut undang-undang yang tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan dan belum pernah menikah, tidak mempunyai penghasilan sendiri, atau belum mencapai usia 25 tahun.
Di sisi lain, Program Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasanya mengabdi pada negara berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Penerima Pensiun adalah Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Daerah Otonom, Pejabat Negara, Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan, Penerima Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan, Hakim, Anggota ABRI yang diberhentikan dengan hak pensiun sebelum April 1989, Penerima pensiun eks PNS Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero), dan Pegawai Negeri Sipil Eks Perusahaan Jawatan Pegadaian Departemen Keuangan.
Tahukah Kamu. PT. TASPEN (Persero) kembali memanjakan para penggunanya dengan menerbitkan Smart Card. Smart Card memberikan berbagai keuntungan yang akan dirasakan para peserta, seperti dapat digunakan sebagai kartu ATM dan loyalty card untuk mendapatkan diskon di berbagai merchant.
Tahukah Kamu.
PT. TASPEN (Persero) kembali memanjakan para penggunanya dengan menerbitkan Smart Card. Smart Card memberikan berbagai keuntungan yang akan dirasakan para peserta, seperti dapat digunakan sebagai kartu ATM dan loyalty card untuk mendapatkan diskon di berbagai merchant.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik