home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Laporan Kinerja BDK Manado
Laporan Keuangan BDK Manado
Pengaduan
Instagram
Youtube
Facebook
Pegawai Negeri Sipil Juga Memiliki Pedoman Perilaku
Balai Diklat Keuangan Manado
Selasa, 19 Februari 2019 01:55 WIB
[Manado] 19 Februari 2019. Dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), maka PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, serta bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Setidaknya terdapat tujuh belas kewajiban dan lima belas larangan yang harus diketahui dan dipatuhi oleh PNS. Ketidakpatuhan terhadap kedua hal tersebut akan berujung pada tiga jenis hukuman disiplin, yaitu hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.
Pelatihan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin Pegawai yang saat ini sedang diselenggarakan di BDK Manado merupakan salah satu sarana untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap seluruh pejabat struktural mengenai teknik atau cara melakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin pegawai. Pelatihan direncanakan dilaksanakan selama tiga hari kerja, dari tanggal 19 s.d. 21 Februari 2019, dengan diikuti sebanyak 29 peserta. Pelatihan dibuka oleh Plt. Kepala Balai Diklat Keuangan Manado, Rahmad Gendro Legowo, didampingi Kepala Seksi Evaluasi dan Informasi, Robert Rambalangi.
Suasana Pembukaan Pelatihan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin Pegawai
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik