Lewati ke konten
BPPK Kementerian Keuangan
Berita

Pusdiklat Pajak Gelar Dialog Kinerja dan Risiko Organisasi Triwulan III Tahun Anggaran 2026

Pusdiklat Pajak
Pusdiklat Pajak Gelar Dialog Kinerja dan Risiko Organisasi Triwulan III Tahun Anggaran 2026

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak (Pusdiklat Pajak) menyelenggarakan Dialog Kinerja dan Risiko Organisasi (DKRO) Periode Triwulan III Tahun Anggaran 2026, bertempat di Aula Gedung E Lantai 2, Pusdiklat Pajak, Jakarta.

DKRO merupakan bentuk komunikasi formal antara pimpinan unit dengan pejabat dan pegawai di lingkungan Pusdiklat Pajak, sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 127 Tahun 2026 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan. Forum ini menjadi ruang untuk mendiskusikan pencapaian strategi, kinerja, risiko, serta rencana aksi organisasi secara berkala.

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Pusdiklat Pajak, para pejabat fungsional Widyaiswara, pejabat fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN, pejabat fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, Kepala Bidang Program dan Manajemen Pengetahuan, Kepala Subbidang Program dan Sistem Kerja,  Kepala Subbagian Tata Usaha, serta para pejabat pelaksana.

Dalam pembukaannya, disampaikan bahwa DKRO dimaksudkan untuk menumbuhkan rasa memiliki (ownership) pegawai terhadap tugas dan fungsi Pusdiklat Pajak, mendorong keterlibatan aktif (engagement) dalam berbagai program dan kegiatan, serta memotivasi seluruh pegawai untuk memberikan upaya terbaik (best effort) guna menghasilkan kegiatan dan produk yang bermutu.

Dialog membahas capaian sejumlah Sasaran Strategis (SS) Pusdiklat Pajak, termasuk capaian Indeks Kepercayaan Stakeholder dan penanganan pengaduan masyarakat yang berada pada kategori sangat baik, serta capaian program pembelajaran yang menunjukkan tren positif pada Triwulan I dan Triwulan II tahun berjalan.

Secara garis besar, hasil dialog kali ini diarahkan pada empat fokus utama penguatan organisasi ke depan:

  • Penguatan Tata Kerja — memperjelas pembagian peran dan tanggung jawab antarpejabat dan pegawai agar pelaksanaan program berjalan lebih terstruktur dan proporsional. 
  • Penyempurnaan Mekanisme Kerja — meningkatkan efisiensi proses kerja internal, termasuk kemudahan akses dan alur persetujuan pada sistem pendukung pembelajaran. 
  • Peningkatan Kualitas Mutu Kerja — memperkuat relevansi dan dampak program pembelajaran melalui evaluasi berkelanjutan serta penyusunan kebutuhan pembelajaran yang lebih tepat sasaran. 
  • Pengendalian Risiko Internal yang Terukur — memastikan setiap proses dan keputusan organisasi didukung oleh mekanisme mitigasi risiko yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui DKRO ini, hasil evaluasi TW II TA 2026 menjadi masukan yang bernilai dalam merumuskan strategi pada triwulan III TA 2026 Pusdiklat Pajak untuk terus berkomitmen dalam upaya meningkatkan pencapaian kinerja, memperkuat tata kelola kinerja dan manajemen risiko organisasi, sejalan dengan upaya pelaksanaan kegiatan yang optimal dan bermutu bagi seluruh pemangku kepentingan.