home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Sub Menu 1
Sub Menu 2
Sub Menu 3
Sub Menu 4
Sub Menu 5
420 Peserta Ikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) di Pusdiklat Pajak
Pusdiklat Pajak
Kamis, 5 Desember 2024 14:34 WIB
[Jakarta] Kamis, 5 Desember 2024. Selama tiga hari berturut-turut, mulai Selasa (3/12) hingga Kamis (5/12), Pusdiklat Pajak menjadi pusat penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Ujian ini memberikan kesempatan kepada para profesional di bidang perpajakan untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak, yang nantinya menjadi syarat utama dalam mengantongi izin praktik resmi sebagai konsultan pajak di Indonesia.
Panitia USKP, yang berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan, secara aktif memastikan seluruh rangkaian ujian berjalan lancar, tertib, dan transparan. Tahun ini, total 2.114 peserta dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti ujian yang terbagi ke dalam tiga tingkatan, yaitu Tingkat A, B, dan C. Dari jumlah tersebut, Pusdiklat Pajak berhasil menampung 420 peserta tanpa kendala berarti.
Selama proses ujian berlangsung, panitia dan pengawas secara aktif berkoordinasi dengan petugas administrasi serta pegawai Kementerian Keuangan untuk menjamin kualitas pelaksanaan ujian. Dengan pendekatan ini, para peserta dapat fokus pada pengerjaan soal tanpa terbebani persoalan teknis. Menariknya, para peserta tidak dikenakan biaya sedikit pun dalam mengikuti USKP, sehingga kesempatan untuk menjadi konsultan pajak bersertifikat semakin terbuka luas bagi seluruh masyarakat yang memenuhi kualifikasi.
Ujian yang berlangsung tanpa hambatan ini diharapkan mampu mencetak konsultan pajak yang lebih profesional, kompeten, dan bertanggung jawab. Kehadiran konsultan pajak bersertifikat akan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan konsultasi perpajakan yang tepercaya dan diakui pemerintah. Langkah ini sejalan dengan upaya Kementerian Keuangan untuk memperkuat sistem perpajakan nasional, meningkatkan kepatuhan pajak, serta mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif di Indonesia.
Melalui penyelenggaraan USKP yang efektif dan terstruktur, pemerintah berupaya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan ekonomi nasional. Dengan semakin banyaknya konsultan pajak bersertifikat, diharapkan tingkat literasi dan kesadaran wajib pajak akan semakin meningkat, sehingga penerimaan negara dari sektor perpajakan dapat terkelola secara optimal dan berkelanjutan. (LH)
Galeri
None
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik