Transformasi Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan
Pusdiklat Keuangan Umum
[Jakarta] Segala sesuatu yang kita kerjakan di kantor baik itu sifatnya substantif maupun fasilitatif semua terkait dengan Tata Naskah Dinas, seperti saat kita mempertanggungjawabkan kinerja, pertanggungjawaban terkait aspek keuangan dan sebagainya yang merupakan komunikasi tertulis antar unit organisasi dalam pemerintahan. Hal ini disampaikan oleh Bapak Nur Eko Budiantoro, Kepala Bagian Ketatalaksanaan I, Biro Organta, Setjen dalam ceramahnya saat membuka Pelatihan Tata Naskah Dinas Angkatan I Pusdiklat Keuangan Umum.
Begitu pentingnya Tata Naskah Dinas sebagai media komunikasi tertulis dalam pemerintahan, membuat peraturan terkait Tata Naskah Dinas terus dikaji dan diperbarui. Termasuk Kementerian Keuangan yang baru-baru ini menerbitkan PMK136/PMK.01/2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas.
Perubahan mencolok pada naskah dinas yang mengacu pada Pedoman baru ini adalah penghilangan penulisan NIP pejabat pada kolom tanda tangan naskah dinas. Kebijakan penghilangan penulisan NIP ini terkait keamanan data, karena NIP menunjukkan identitas pribadi seseorang sehingga seringkali disalahgunakan. Selain itu, Pedoman baru ini juga mengatur tentang ketentuan Naskah Dinas Korespondensi dimana semua naskah dinas korespondensi di lingkungan Kementerian Keuangan menggunakan Nota Dinas (ND).
Kementerian Keuangan pun tengah mengembangkan Tata Naskah Dinas kearah digital dengan mengembangkan aplikasi persuratan NADINE dengan memperluas fitur dan pemanfaatannya, termasuk penerapan tanda tangan elektronik (Digital Signature). Transformasi TND kearah digital ini mempunyai tujuan besar, yakni terkait efektivitas (any media, integrated, anytime, anywhere, secure, easy filtering and reporting) dan efisiensi (paperless and courierless).