home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Standar Pelayanan
Maklumat Pelayanan
Moto Layanan
Janji Layanan
Seminar Peraturan Manajemen Risiko di Kementerian Keuangan
Pusdiklat Keuangan Umum
Kamis, 2 Juni 2022 14:46 WIB
[Jakarta] Selasa (31/5) Pusdiklat Keuangan Umum (Pusdiklat KU) menyelenggarakan Seminar Peraturan Manajemen Risiko di Kementerian Keuangan yang dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) dari Aula Pusdiklat KU, Pancoran - Jakarta Selatan serta ditayangkan juga melalui youtube channel Pusdiklat KU. Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Kepala Pusdiklat Heni Kartikawati dan turut memberikan sambutan yaitu R. Wiwin Istanti (Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan).
Di sesi berikutnya Amelia Rose (Widyaiswara Ahli Muda) sebagai moderator mempersilakan Ahmad Gufron (Inspektur VII, Itjen) dan Heri Setiawan (Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara, DJPPR) memberikan ceramah dan penjelasan mengenai PMK Nomor 222/KMK.01/2021 tentang Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara dan KMK Nomor 105/KMK.01/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara. Setelah itu Finaldo (Kepala Bagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko, Setjen) menjelaskan ketentuan umum manajemen risiko di lingkungan Kementerian Keuangan.
Setelah istirahat siang, Sri Wahyuni (Widyaiswara Ahli Madya) bertindak sebagai moderator bertugas memandu kegiatan seminar yang diisi oleh pemaparan materi oleh Arif Setiawan (Analis Biro Perencanaan dan Keuangan, Setjen) yang menjelaskan mengenai "Teknis Risiko Organisasi", kemudian Albertus Kurniadi (Kasubdit. Mitigasi Risiko APBN, DJPPR) memaparkan mengenai "Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara (Bagian Risiko APBN, Kontijensi, dan Neraca), dan terakhir Syamsun Nadzor (Auditor Inspektorat VII) mempresentasikan "Tingkat Kematangan Penerapan Manajemen Risiko - Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko Negara". Di akhir sesi, moderator membuka diskusi dan tanya jawab antara narasumber dengan para peserta seminar yang hadir di Aula Pusdiklat KU.
Dengan penyelenggaraan Seminar Peraturan Manajemen Risiko di Kementerian Keuangan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya para pejabat/pegawai yang memiliki tugas dan fungsi sebagai pengelola risiko dan pejabat/pegawai yang bertugas dalam Unit Kepatuhan Internal di masing-masing Unit Eselon I, tentang peraturan terbaru terkait dengan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Keuangan yaitu PMK Nomor 222/KMK.01/2021 tentang Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara dan KMK Nomor 105/KMK.01/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik