Lewati ke konten
BPPK Kementerian Keuangan
Berita

Kontrak Kinerja Berkualitas untuk Pengelolaan Kinerja lebih Berkualitas

Pusdiklat Keuangan Umum
Pusdiklat Keuangan Umum kembali menyelenggarakan Pelatihan Pengelolaan Kinerja. Seperti yang diketahui, Pelatihan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi para pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan terkait pengelolaan kinerja agar mampu melakukan pengelolaan kinerja sesuai dengan sistem pengelolaan kinerja di Kementerian Keuangan, baik pengelolaan kinerja organisasi maupun pengelolaan kinerja pegawai.
Pelatihan dibuka oleh Bapak Finaldo, Kepala Bagian Pengelola Kinerja dan Risiko, Biro Perencanaan dan Keuangan, Sekretariat Jenderal Kemenkeu. 
 
 
Awal tahun anggaran, Pegawai Kementerian Keuangan wajib membuat Kontrak Kinerja. Kontrak Kinerja ialah dokumen yang memuat kesepakatan antara pegawai dengan atasan langsungnya, yang sekurang-kurangnya memuat Pernyataan Kesanggupan; Sasaran Kerja Pegawai dan trajectory target IKU yang harus dicapai dalam periode tertentu.
 
 
Pegawai pemilik Kontrak Kinerja membuat usulan kontrak Kinerja dengan mempertimbangkan ketentuan penyusunan Peta Strategi, Sasaran Strategi, IKU, target IKU dan Inisiatif Strategi serta arahan atasan langsung. Saat membuat kontrak kinerja, pegawai sebaiknya mendiskusikan kontrak kinerjanya dengan atasannya. Untuk bisa membuat kontrak kinerja yang berkualitas demi mewujudkan kinerja yang berkualitas dan akhirnya mendapatkan penilaian kinerja pada kategori Sangat Baik.