home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Kajian Akademis 2022
PIPK 2023
Bendahara 2023
PPK dan PPSPM 2023
Microlearning PPL 2023
Terapkan Protokol Kesehatan 5M, untuk Mencegah Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kantor
Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan
Kamis, 24 Juni 2021 11:32 WIB
Kamis, 24 Juni 2021
Seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia yang semakin tinggi, Menteri Keuangan mengeluarkan SE-12/MK.1/2021 tentang Penegasan Kembali Ketentuan dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Kementerian Keuangan. Berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kemenkeu dan para Sekretaris Unit Eselon I pada tanggal 18 Juni 2021, ditegaskan bahwa dilakukan pengetatan pegawai yang bekerja di kantor/WFO yang berlokasi di zona merah dari 21 Juni s.d. 2 Juli 2021.
Bagi satuan kerja yang tidak berkaitan dengan pelayanan publik pada prinsipnya seluruh pegawai ditugaskan untuk bekerja dari rumah/WFH, kemudian bagi satuan kerja yang berkaitan dengan pelayanan publik jumlah pegawai yang ditugaskan bekerja di kantor (WFO) diupayakan seminimal mungkin dengan mempertimbangkan pelayanan publik harus tetap berjalan.
Bagi pegawai yang ditugaskan bekerja di kantor (WFO) diwajibkan tetap menjaga protokol kesehatan 5M, yaitu:
1. Mencuci Tangan
Untuk hasil yang maksimal, cucilah tangan setidaknya 20 detik beberapa kali sehari.
2. Memakai Masker
Semua orang yang sehat maupun sakit agar selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
3. Menjaga Jarak
Menjaga jarak minimal 2 meter dengan orang lain.
4. Menjauhi Kerumunan
Menghindari kerumunan dan juga berkumpul di ruangan yang berventilasi kurang baik.
5. Megurangi Mobilitas
Bila tidak ada keperluan yang mendesak tetaplah berada dirumah.
Dengan terapkannya protokol kesehatan 5M secara ketat, diharapkan dapat meminimalisir penyebaran Covid-19 di lingkungan tempat kerja.
Saat ini Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan sedang menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi, mohon dukungannya apabila terdapat indikasi fraud (kecurangan), dapat disampaikan pada saluran pengaduan yang tersedia melalui email pengaduan.ap@kemenkeu.go.id dan wise.kemenkeu.go.id.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik