Lewati ke konten
BPPK Kementerian Keuangan
Berita

Sembako bakal kena PPN? Ini faktanya

Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan

Saat ini beras, daging diberikan fasilitas yang sama, yaitu tidak dikenai PPN. Fasilitas PPN yang diberikan ini tidak mempertimbangkan jenis, harga, dan kelompok yang mengonsumsi, sehingga menciptakan distorsi.


Akibat semua sembako mendapat fasilitas tidak dikenai PPN, maka konsumsi beras premium dan beras biasa sama-sama tidak dikenai PPN. Konsumsi daging segar wagyu dan daging segar di pasar tradisional sama sama tidak dikenai PPN.

Kondisi tersebut membuat pengenaan pembebasan PPN jadi tidak tepat sasaran. Oleh sebab itu perlu diatur kembali dengan mempertimbangkan asas keadilan.


Berdasarkan kondisi tersebut pemerintah sedang menyiapkan RUU KUP yang berisi konsep reformasi perpajakan, antara lain tentang reformasi sistem PPN. Diharapkan sistem baru dapat memenuhi rasa keadilan dengan mengurangi distorsi dan menghilangkan fasilitas yang tidak efektif, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan negara.

Pemerintah akan tetap mengedepankan asas keadilan untuk setiap kebijakan perpajakan termasuk pengenaan PPN atas sembako ini.


Saat ini Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan sedang menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi, mohon dukungannya apabila terdapat indikasi fraud (kecurangan), dapat disampaikan pada saluran pengaduan yang tersedia melalui email pengaduan.ap@kemenkeu.go.id dan wise.kemenkeu.go.id.


#BelajarTanpaBatas