home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Kajian Akademis 2022
PIPK 2023
Bendahara 2023
PPK dan PPSPM 2023
Microlearning PPL 2023
SE Kepala BPPK Nomor SE-3/PP/2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di BPPK
Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan
Jumat, 25 Juni 2021 15:52 WIB
Jum?at, 25 Juni 2021
Sehubungan dengan melonjaknya kasus Covid-19 di lingkungan Kementerian Keuangan, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-3/PP/2021 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Ketentuan di dalam Surat Edaran tersebut antara lain:
1. Seluruh pegawai wajib melaksanakan protokol kesehatan baik saat WFO atau WFH.
2. Mematuhi panduan pelaksanaan WFO:
a. Tata cara saat perjalanan dari/ke tempat kerja,
b. Membersihkan diri dan berganti pakaian sebelum berinteraksi dengan rekan kerja jika menggunakan transportasi umum,
c. Menjaga protokol kesehatan selama di kantor.
3. Mematuhi panduan pelaksanaan WFH:
a. Melaporkan ke atasan langsung jika terjadi hal mendesak terkait pekerjaan/kesehatan pegawai,
b. Menaati jam kerja pegawai.
4. Mematuhi panduan beribadah di kantor:
a. Menghindari kontak fisik saat beribadah,
b. Membawa peralatan ibadah sendiri.
5. Mematuhi pedoman, pencegahan Covid-19. Bagi pegawai yang masuk pada kriteria Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Suspek, Probable, kontak erat dengan pegawai konfirmasi Covid-19, wajib melaporkan kondisi kesehatan/hasil pemeriksaan ke atasan langsung dan menjalankan prosedur protokol kesehatan.
6. Melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam kegiatan pembelajaran, menggunakan fasilitas video conference dalam pertemuan/rapat, kecuali keadaan mendesak yang mengharuskan tatap muka langsung.
7. Hal hal yang harus diperhatikan dalam pengaturan WFH/WFO:
a. Kondisi kesehatan pegawai,
b. Kondisi kesehatan keluarga/orang yang tinggal 1 atap,
c. Risiko lokasi tempat tinggal/kantor,
d. Riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi Covid-19 dalam 14 hari terakhir.
8. Setiap unit di BPPK memastikan pegawai mematuhi protokol kesehatan dan menyediakan bantuan kepada pegawai yang membutuhkan.
9. Seluruh pegawai wajib memperhatikan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan physical distancing, menerapkan 5M + 3T, menerapkan protokol pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat.
Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan BPPK, oleh karena itu seluruh pegawai di lingkungan BPPK diwajibkan untuk melaksanakan ketentuan di dalam Surat Edaran tersebut dengan sebaik-baiknya.
Saat ini Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan sedang menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi, mohon dukungannya apabila terdapat indikasi fraud (kecurangan), dapat disampaikan pada saluran pengaduan yang tersedia melalui email pengaduan.ap@kemenkeu.go.id dan wise.kemenkeu.go.id.
#BelajarTanpaBatas
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik