home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Kajian Akademis 2022
PIPK 2023
Bendahara 2023
PPK dan PPSPM 2023
Microlearning PPL 2023
Pengelolaan Keuangan Negara Dari Dua Sisi
Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan
Senin, 4 Maret 2019 09:36 WIB
[Bogor, 4 Maret 2019]. Tugas dan kewenangan Menteri Keuangan dalam pengelolaan keuangan negara terdiri dari 2 jenis, yaitu Menteri Keuangan Bendahara Umum Negara (BUN) dan Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran.
Sebagai BUN, Menteri Keuangan memilliki kewenangan diantaranya menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara, mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran, melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara, menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara, dan beberapa kewenangan lain sesuai Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan, yang harus ditaati oleh seluruh satker. Namun disamping itu, Menteri Keuangan juga bertugas untuk menyusun anggaran, menyelenggarakan kegiatan sesuai dokumen anggaran, mengawasi pelaksanaan anggaran, dan menyusun laporan pertanggungjawaban anggaran untuk lingkup Kementerian Keuangan itu sendiri. Dua hal tersebut tak terpisahkan bagaikan 2 sisi mata uang. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai BUN, Menteri Keuangan menunjuk Kuasa BUN yaitu dalam hal ini adalah Kepala KPPN. Sedangkan sebagai Pengguna Anggaran, Menteri Keuangan menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran dalam hal ini adalah Kepala Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pada Senin, 4 Maret 2019, telah dibuka 3 jenis pelatihan yaitu Pelatihan Dasar Tingkat II Perbendaharaan Angkatan I, Pelatihan Dasar Tingkat III Perbendaharaan Angkatan I dan Pelatihan Dasar Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja Pemerintah Pusat Angkatan I. Pelatihan Dasar Tingkat II Perbendaharaan Angkatan I dan Pelatihan Dasar Tingkat III Perbendaharaan Angkatan I diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas dan pekerjaan para peserta dalam melaksanakan fungsi Kuasa BUN. Pelatihan tersebut diikuti oleh para CPNS Direktotat Jenderal Perbendaharaan sebanyak masing-masing 30 orang dan 41 orang, dan dilaksanakan tanggal 4 – 22 Maret 2019. Sedangkan Pelatihan Dasar Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja Pemerintah Pusat Angkatan I merupakan pelatihan yang mendukung pelaksanaan tugas dan pekerjaan para peserta dalam melaksanakan fungsi Kuasa Pengguna Anggaran di satuan kerja masing-masing. Pelatihan diikuti oleh 30 orang peserta, yang terdiri dari 29 orang dari satker-satker di lingkungan Kementerian Keuangan dan 1 orang dari Komnas HAM dan dilaksanakan tanggal 4-6 Maret 2019. Pelatihan dibuka secara serentak oleh Kepala Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan. [LN]
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik