Pelatihan Reviu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN)
Gambar 1 dari 4
Bogor, Pusdiklat AP — Mengawali kegiatan di tahun 2026, Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan secara resmi membuka Pelatihan Reviu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN) pada Senin (19/1). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam penguatan kapasitas auditor internal guna memastikan akurasi dan keandalan informasi yang disajikan oleh Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara.
Dalam sambutan pembukaan, Bapak Tohirin (Widyaiswara Ahli Utama - Pusdiklat AP) menyampaikan bahwa pelaksanaan reviu LK BUN tidak hanya untuk kepentingan internal Kementerian Keuangan, tetapi juga untuk memenuhi kewajiban hukum dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Reviu yang dilakukan harus sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku untuk memastikan keabsahan dan kesesuaian pengakuan transaksi.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan ceramah current issue oleh Bapak Bhimantara Widyajala (Kapusdiklat AP) yang menyoroti berbagai tantangan utama dalam reviu LK BUN Tahun 2026. Dalam ceramah tersebut ditegaskan bahwa kualitas LK BUN merupakan hasil dari proses panjang pembelajaran, penguatan sistem, serta peran aktif auditor internal sejak laporan pertama kali direviu pada tahun 2009 hingga mampu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ceramah juga mengulas sejumlah risiko utama dan temuan berulang yang selama ini memengaruhi kewajaran LK BUN, antara lain terkait pengelolaan dan penyajian aset negara, penyajian utang dan kewajiban pemerintah, pengelolaan subsidi dan belanja, investasi pemerintah dan penyertaan modal negara, serta kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI). Auditor diingatkan agar temuan berulang tidak dipandang sebagai hal yang wajar, melainkan sebagai sinyal perlunya penguatan pengendalian dan ketajaman proses reviu.
Selain itu, disampaikan pula isu-isu terkini yang menambah kompleksitas reviu LK BUN, seperti perubahan pengelolaan kas pemerintah, reformasi pengaturan BUMN dan investasi pemerintah, serta reorganisasi internal kementerian/lembaga. Perubahan kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko akuntansi apabila tidak dipahami secara memadai oleh auditor.
Menutup ceramah, ditegaskan bahwa meskipun reviu LK BUN dihadapkan pada keterbatasan waktu, dinamika data, dan PIPK yang belum sepenuhnya andal, auditor tetap dituntut untuk menerapkan pendekatan berbasis risiko, menjaga skeptisisme profesional, serta memfokuskan pengujian pada area paling material. Ke depan, penyederhanaan standar dan integrasi regulasi diharapkan dapat memperkuat peran judgment auditor dalam menilai kewajaran laporan keuangan secara substantif.
Melalui pelatihan ini, Kepala Pusdiklat berharap auditor internal semakin siap menghadapi tantangan reviu LK BUN Tahun 2026 dan mampu memberikan nilai tambah nyata bagi akuntabilitas serta kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.