Lewati ke konten
BPPK Kementerian Keuangan
Berita

Pelatihan E-learning Jabatan Fungsional Pranata & Analis Pengelolaan Keuangan APBN

Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan

Kamis, 10 Juni 2021

Bagi pegawai yang baru dilantik menjadi Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan/Pranata Keuangan APBN, tentunya bingung mengenai pelatihan apa yang harus diambil setelah menjadi fungsional.


PNS yang telah dilantik menjadi Fungsional Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan/Pranata Keuangan APBN melalui mekanisme Penyesuaian (Inpassing) dan Penyetaraan (Delayering) wajib mengikuti pelatihan fungsional paling lama 3 tahun setelah diangkat.


Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan berkoordinasi dengan Direktorat Sistem Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyelenggarakan Pelatihan E-learning Jabatan Fungsional Pranata & Analis Pengelolaan Keuangan APBN bagi PNS yang telah dilantik menjadi Fungsional APK/PK APBN.


Syarat pelatihan ini adalah telah diangkat menjadi Fungsional APK/PK APBN. Bagi PNS yang telah diangkat menjadi Fungsional Pranata & Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Silahkan akses di bit.ly/elearning-JF-Perbendaharaan-2021 untuk mendapatkan informasi dan pendaftaran Pelatihan E-learning Jabatan Fungsional Pranata & Analis Pengelolaan Keuangan APBN.


Saat ini Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan sedang menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi, mohon dukungannya apabila terdapat indikasi fraud (kecurangan), dapat disampaikan pada saluran pengaduan yang tersedia melalui email pengaduan.ap@kemenkeu.go.id dan wise.kemenkeu.go.id.



#BelajarTanpaBatas