Laporkan Gratifikasi melalui aplikasi GOL
Taukah apa itu gratifikasi?
Menurut UU No. 20 tahun 2001, pasal 12b ayat (1), gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik ataupun tanpa sarana elektronik.
Bagi Sobat AP yang menerima pemberian dengan kriteria di atas, laporkan penerimaan gratifikasimu melalui aplikasi GOL (Gratifikasi Online) yang bisa di unduh melalui Play Store atau App Store.
Ingat, tolak gratifikasi pada kesempatan pertama!
Saat ini Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan sedang menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi, mohon dukungannya apabila terdapat indikasi fraud (kecurangan), dapat disampaikan pada saluran pengaduan yang tersedia melalui email pengaduan.ap@kemenkeu.go.id dan wise.kemenkeu.go.id.
#BelajarTanpaBatas