Lewati ke konten
BPPK Kementerian Keuangan
Berita

Pelatihan Jarak Jauh Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)

Balai Diklat Keuangan Pontianak
Pelatihan Jarak Jauh Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)

Senin (26/8), telah dilaksanakan pembukaan Pelatihan Jarak Jauh Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Pelatihan tersebut secara resmi dibuka oleh Kepala Balai Diklat Keuangan Pontianak, Anik Juniastuti, secara daring. Pelatihan ini diikuti oleh 30 peserta dari pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.  Berdasarkan PMK 118/PMK.010/2021 Subdirektorat Fasilitas Impor Tujuan Ekspor (FITE) memiliki tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, serta evaluasi dan harmonisasi kebijakan di bidang fasilitas impor tujuan ekspor. Dalam melaksanakan tugas tersebut Subdirektorat Fasilitas Impor Tujuan Ekspor (FITE) menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang pembebasan bea masuk barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, serta pembebasan bea masuk atas barang dan/ atau bahan, dan/ atau mesin yang dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah tujuan untuk dieskpor.
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang pengembalian bea masuk dan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk dieskpor, serta di bidang Fasilitas Impor Tujuan Ekspor Lainnya; dan
  3. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan dan harmonisasi kebijakan fasilitas impor tujuan ekspor dan fasilitas impor tujuan ekspor lainnya.

Fasilitas KITE adalah Kemudahan Impor Tujuan Ekspor yang merupakan salah satu bentuk fasilitas fiskal yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka menciptakan multiplier effect yang mendorong perekonomian nasional seperti peningkatan investasi yang masuk ke Indonesia, peningkatan ekspor, penyerapan tenaga kerja, dan pertumbuhan aktivitas ekonomi baru. Secara konsep besar, fasilitas KITE diberikan untuk industri manufaktur yang berupa dari pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN untuk industri besar dan IKM serta pengembalian bea masuk untuk industri besar.