Lewati ke konten
BPPK Kementerian Keuangan
Berita

Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan I 2025: BDK Palembang Capai Nilai Sangat Baik

Balai Diklat Keuangan Palembang

Sebagai salah satu bentuk pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Balai Diklat Keuangan Palembang telah melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat untuk layanan yang diberikan pada triwulan pertama tahun 2025.

Survei ini dilaksanakan sebagai bentuk partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel, dan juga untuk mendorong kebijakan penyelenggaaran pelayanan publik yang lebih tepat sasaran. Hasil dari survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan masukan bagi Balai Diklat Keuangan Palembang untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan oleh Balai Diklat Keuangan Palembang melalui feedback langsung dari para pengguna layanan.

Survei ini dilaksanakan secara daring menggunakan media Microsoft Form yang telah teintegrasi pada Collaboration Tools Kementerian Keuangan, dengan responden dari peserta pelatihan klasikal dan pelatihan jarak jauh yang dilaksanakan sepanjang triwulan pertama tahun 2025. Kuesioner survei disusun berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, yang mencakup sembilan unsur pelayanan masyarakat, yaitu:

  1. Kesesuaian persyaratan dengan program yang diberikan;
  2. Kemudahan prosedur pelayanan yang diberikan;
  3. Kesigapan petugas dalam memberikan pelayanan;
  4. Adanya biaya yang dipungun oleh penyelenggara pelayanan;
  5. Kesesuaian antara layanan yang tercantum pada Kerangka Acuan Program dengan pelayanan yang diberikan;
  6. Kompetensi petugas dalam memberikan pelayanan;
  7. Kesopanan dan keramahan petugas dalam memberikan pelayanan;
  8. Penanganan pengaduan pengguna layanan, dan;
  9. Kualitas sarana dan prasarana yang digunakan.

Berdasarkan hasil dari survei ini, Balai Diklat Keuangan Palembang telah memperoleh penilaian Sangat Baik dari para responden, dengan indeks nilai 94,35 (skala 100) untuk pelayanan pelatihan klasikal, dan indeks nilai 93,97 (skala 100) untuk pelayanan pelatihan jarak jauh. Feedback dari para pengguna layanan nantinya akan digunakan sebagai bahan masukan untuk perbaikan berkelanjutan dan peningkatan kualitas layanan Balai Diklat Keuangan Palembang.

Balai Diklat Keuangan Palembang terus berkomitmen menjaga integritas dan sikap antikorupsi serta senantiasa memberikan pelayanan dengan HEBAT (Hati, Efektif, Berkelanjutan, Akurat, dan Tanggap) dalam rangka mempertahankan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. Pelaporan dapat dilakukan melalui upg.bdkpalembang@kemenkeu.go.id atau www.wise.kemenkeu.go.id [AK]

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan I Tahun 2025

Indeks Penilaian Pelayanan

Indeks Penilaian pada jenis layanan Pelatihan Klasikal

Indeks Penilaian pada jenis layanan Pelatihan Jarak Jauh