Lewati ke konten
BPPK Kementerian Keuangan
Berita

Perkuat Kompetensi Penilai Kejaksaan RI, BDK Palembang Gelar Pelatihan Penilaian Properti Dasar

Balai Diklat Keuangan Palembang
Sesi pembelajaran
Sesi pembelajaran

Palembang (3/11) – Menentukan nilai suatu aset membutuhkan metode penilaian yang tepat, data yang memadai, serta professional judgement yang dapat dipertanggungjawabkan. Kompetensi tersebut menjadi penting bagi pejabat fungsional penilai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, terutama dalam mendukung pengelolaan aset, benda sitaan, dan barang rampasan negara.

Untuk memperkuat kompetensi tersebut, Balai Diklat Keuangan (BDK) Palembang kembali menyelenggarakan Pelatihan Penilaian Properti Dasar untuk Kejaksaan RI Angkatan X. Pelatihan hasil kerja sama Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN dengan Kejaksaan RI ini berlangsung pada 2–19 November 2026 secara klasikal di Aula BDK Palembang.

Kegiatan dibuka pada Senin (2/11) oleh Kepala BDK Palembang, Agung Heru Pranyoto, didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal BDK Palembang, Al Udin. Dalam sambutannya, Agung menekankan pentingnya pelaksanaan penilaian dengan metode yang tepat untuk menghasilkan nilai yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga mengingatkan pentingnya diskusi dan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam melakukan penilaian, sehingga jika terdapat kerugian negara dapat dinilai dengan tepat.

Pelatihan Angkatan X diikuti oleh 28 pejabat fungsional penilai yang baru diangkat di lingkungan Kejaksaan RI. Pada kesempatan sebelumnya, BDK Palembang juga telah menyelenggarakan pelatihan serupa untuk Angkatan V pada 12–29 Oktober 2026 dengan jumlah peserta sebanyak 32 orang.

Dalam pelatihan ini, peserta akan mempelajari berbagai materi terkait penilaian properti, mulai dari konsep dasar penilaian, ekonomi tanah dan tata kota, pengumpulan data dan analisis pasar properti, hingga teknik penilaian tanah, bangunan, kendaraan, dan peralatan. Pembelajaran juga mencakup penilaian dalam rangka sewa, penilaian scrap dan bongkaran, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan, serta penyusunan laporan penilaian.

Tidak hanya melalui pembelajaran di kelas, pelatihan ini juga dirancang untuk memberikan pengalaman praktik kepada peserta. Salah satunya melalui praktik kerja lapangan, yang akan menjadi kesempatan bagi peserta untuk menerapkan teori dan metode penilaian yang telah dipelajari pada objek penilaian secara langsung.

Melalui pelatihan ini, diharapkan para pejabat fungsional penilai Kejaksaan RI dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam melaksanakan penilaian properti, sehingga mampu menghasilkan penilaian yang objektif, akurat, dan akuntabel dalam mendukung pelaksanaan tugas Kejaksaan RI. [ST]


Balai Diklat Keuangan Palembang terus berkomitmen menjaga integritas dan sikap antikorupsi serta senantiasa memberikan pelayanan dengan HEBAT (Hati, Efektif, Berkelanjutan, Akurat, dan Tanggap) dalam rangka mempertahankan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. Pelaporan dapat dilakukan melalui upg.bdkpalembang@kemenkeu.go.id atau www.wise.kemenkeu.go.id