home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Sub Menu 1
Sub Menu 2
Sub Menu 3
Sub Menu 4
Sub Menu 5
Pelatihan Teknis Pemeliharaan Dan Penggunaan Senjata DJBC Resmi Ditutup
Balai Diklat Keuangan Malang
Jumat, 21 Oktober 2022 13:33 WIB
[Malang] Jumat, 21 Oktober 2022. Bertempat di Balai Diklat Keuangan Malang, Pelatihan Teknis Pemeliharaan dan Penggunaan Senjata resmi ditutup oleh Andri Waskito selaku Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II.
Pada amanatnya, Andri Waskito mengingatkan kembali bahwa pegawai Bea dan Cukai harus selalu mengedepankan prosedur tetap (protap) dan SOP yang ketat dalam mempergunakan senjata.
Pelatihan Teknis Pemeliharaan dan Penggunaan Senjata DJBC ini diselenggarakan secara tatap muka langsung selama 5 (lima) hari dari tanggal 17 s.d. 21 Oktober 2022.
Peserta yang berjumlah 30 (tiga puluh) orang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendapatkan materi dari para pengajar yang ahli di bidangnya serta pendampingan dari Tim Batalyon Infateri Para Raider 502, Malang.
Tim pengajar yang berasal dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2), DJBC memberikan materi-materi teknis berkaitan etika dan pentahapan penggunaan senjata, pengetahuan spesifikasi senjata dinas DJBC dan administrasi, perizinan, dan pengamanan Senjata. Dalam prakteknya peserta juga diajarkan tentang bagaimana cara teknik bongkar pasang senjata dan teknik menembak.
Pada hari keempat pelatihan, semua peserta berkesempatan untuk melakukan simulasi menembak di Lapangan Batalyon Infateri Para Raider 502, Malang. Bersama pendampingan para pengajar, instruktur dan Kepala Balai Diklat Keuangan Malang, para peserta menunjukkan keahlian menembak dan mempraktekan ilmu yang telah didapatkan di hari sebelumnya. Kegiatan ini juga dipantau langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II, Oentarto Wibowo.
Setelah melaksanakan pelatihan ini, peserta diharapkan mampu meningkatkan kompetensi, keterampilan dan sikap dalam memelihara dan menggunakan senjata dinas dengan baik saat melaksanakan tugas sesuai peraturan yang berlaku.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik