home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Sub Menu 1
Sub Menu 2
Sub Menu 3
Sub Menu 4
Sub Menu 5
“GRATIFIKASI” ARTI DAN MENGAPA MASIH MENJADI PERHATIAN
Balai Diklat Keuangan Malang
Jumat, 31 Mei 2024 15:58 WIB
Apa arti Gratifikasi dan contoh nya
Menurut KBBI
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh. Contohnya karena mendapatkan pelayanan yang baik saat mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak , maka seseorang memberikan sekotak buah kepada aparat petugas pajak.
Menurut Undang-Undang (UU) No.20 Tahun 2001. Pasal 12 B Ayat (1)
Dalam Pasal 12B Undang-Undang (UU) No.20 Tahun 2001. Pasal 12 B Ayat (1) Yang dimaksud dengan "gratifikasi" dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik
Contohnya :
Dari kedua arti tersebut dapat dipahami bahwa Gratifikasi adalah pemberian cuma cuma, tanpa diminta kepada penyelenggara negara dalam bentuk apapun. Jadi dalam praktek Gratifikasi adalah dilarang. Dan apabila ditemukan maka dianggap sebagai pelanggaran dan akan dikenakan sanksi bagi yang menerimanya dan tidak melaporkan.
Berikut ini adalah tabel yang menunjukkan Gratifikasi berdasarkan instansi dan berdasarkan jenis barang.
GRATIFIKASI BERDASARKAN INSTANSI
Update data 1 Januari - 31 Desember 2023
Bidang Instansi
Grand total
Kementerian
1513
BUMN
530
Pemerintah Kabupaten
372
Lembaga Pemerintah Non Kementerian
808
Pemerintah Kota
171
BUMD
128
Anak Perusahaan BUMN
50
Pemerintah Provinsi
103
Lembaga Negara
13
Lembaga Pemerintah Lainnya
6
DPRD
3
Lembaga Non Struktural
1
Lainnya
Swasta
0
Total
3701
Sumber : https://www.kpk.go.id/id/statistik/gratifikasi/gratifikasi-berdasarkan-instansi
Gratifikasi Berdasarkan Jenis Barang
1 Januari - 31 Desember 2023
Jenis Gratifikasi
Jumlah OG
Nilai OG
Nilai Penetapan
Karangan Bunga/Hidangan berlaku umum/Makanan/Minuman kemasan dengan masa berlaku
1660
3816176543
842993189
Uang/voucher/logam mulia/alat tukar lainnya
1236
14663355431
8895295130
Barang lainnya
1054
981257108,5
942178998
Cendera mata/Plakat/Barang dengan logo Instansi Pemberi
335
132877458,7
107104658,7
Tiket Perjalanan/Jamuan Makan/Fasilitas Penginapan/Fasilitas lainnya
72
768303681
369466204
https://www.kpk.go.id/id/statistik/gratifikasi/gratifikasi-berdasarkan-jenis-barang
Dari Tabel Data Gratifikasi berdasarkan instansi dapat dilihat bahwa di Kementerian Lembaga masih ada Gratifikasi 1513 yang dilaporkan, dan berdasarkan jenis barang makanan, minuman, dan sejenisnya menempati jumlah terbesar. Data tersebut adalah data yang sudah dilaporkan secara resmi ke KPK baik melalui media elektronik maupun media lainnya dan tentu saja tidak menutuo kemungkinan masih ada gratifikasi yang belum dilaporkan.
Dengan melihat data masih banyaknya Laporan Gratfikasi yang masuk ke KPK maka menurut penulis Pengendalian Gratifikasi masih perlu perhatian untuk terus di lakukan, baik berupa sosialisasi maupun kegiatan kegiatan menarik lainnya dan juga kampanye kampanye dalam media sosial maupun media yang lainnya.
Dan sebagai apparat pemerintah, apabila melihat atau menjadi penerima gratifikasi wajib melaporkannya dapat melalui aplikasi Gol KPK, email, surat, langsung ataupun melalui UPG di masing masing satker.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik