home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Sub Menu 1
Sub Menu 2
Sub Menu 3
Sub Menu 4
Sub Menu 5
BDK Malang Tolak Gratifikasi
Balai Diklat Keuangan Malang
Jumat, 31 Mei 2024 12:00 WIB
[Malang, 31 Mei 2024]
Sahabat BDK Malang, sebgai ASN mari pegang teguh prinsip “TOLAK GRATIFIKASI”
“gratifikasi" adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.( (UU) No.20 Tahun 2001. Pasal 12 B Ayat (1))
Galeri
None
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik