home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Sub Menu 1
Sub Menu 2
Sub Menu 3
Sub Menu 4
Sub Menu 5
Kompetensi Komunikasi Sebagai Pilar Utama Pelayanan Publik
Balai Diklat Keuangan Denpasar
Rabu, 26 Januari 2022 14:01 WIB
Memasuki pekan terakhir di Bulan Januari 2022 ini, Balai Diklat Keuangan Denpasar pada hari ini (24/1) telah melaksanakan acara pembukaan Pelatihan Jarak Jauh (PJJ) Communication Skills Tingkat Dasar Angkatan II. PJJ ini memiliki tujuan untuk meningkatan kemampuan pegawai Kementerian Keuangan untuk berkomunikasi (berinteraksi) dengan orang lain secara efektif sehingga meningkatkan kinerja dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di unitnya masing-masing.
Kemampuan komunikasi sangat diperlukan seiring perkembangan teknologi yang semakin pesat. Informasi yang semakin mudah untuk diakses terkadang tidak diimbangi dengan kualitas informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini dapat menimbulkan ancaman tersendiri jika tidak segera diluruskan. Oleh karena itu, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib memiliki keampuan komunikasi untuk menyampaikan dan meluruskan apabila terdapat informasi-informasi terkait kebijakan publik yang kurang sesuai dengan yang semestinya.
Kebijakan-kebijakan publik yang baru harus dapat disampaikan kepada masyarakat dengan baik sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman. Sebagai contoh, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akhir-akhir ini sedang gencar disosialisasikan kepada masyarakat harus dapat disampaikan dengan tepat. Dalam menyampaikan informasi tersebut, diperlukan kemampuan komunikasi yang baik agar maksud dan tujuan dari program tersebut dapat tersampaikan.
PJJ Communication Skills Tingkat Dasar Angkatan II dilaksanakan dalam waktu tiga hari yaitu tanggal 24 s.d. 26 Januari 2022. Pelatihan ini diikuti oleh 24 peserta yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak. PJJ ini terdiri dari 28 jam pelatihan dengan metode pembelajaran synchronous learning.
Dalam pembukaan PJJ, Ibu Endang Pancawardani selaku Kepala Balai Diklat Keuangan Denpasar menyampaikan bahwa kemampuan komunikasi merupakan hal yang harus dimiliki seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini terkait dengan fungsi utama ASN yang tertuang di dalam undang-undang Nomor 5 Tahun 2014. Di dalam undang-undang tersebut tertulis bahwa seorang ASN memiliki tiga fungsi utama yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Ketiga fungsi tersebut erat kaitannya dengan kemampuan komunikasi. ASN dalam melayani kepentingan publik harus mampu menyampaikan dan menjelaskan berbagai informasi kepada stakeholder agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
PJJ Communication Skills Tingkat Dasar Angkatan II ini akan difasilitasi oleh Bapak Taufik Kismanto (Widyaiswara Madya Pusdiklat Kepemimpinan dan Manajerial BPPK) dan Bapak Nailul Hisan (Widyaiswara Madya BDK Denpasar). Kedua fasilitator tersebut merupakan widyaiswara yang telah berpengalaman dan memiliki kompetensi di bidang komunikasi. Selamat mengikuti pelatihan ini. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Rahajeng ngemargiang PJJ Communication Skills Tingkat Dasar Angkatan II. Matursuksma.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik