Corpu

Tata Kelola
Kemenkeu Corpu

Struktur koordinasi dan sinergi pengembangan SDM terintegrasi

Layaknya sebuah ekosistem, ekosistem pembelajaran di Kemenkeu tidak akan efektif jika tidak dikelola bersama oleh para anggota yang berada di dalamnya. Hal ini merupakan rangkaian pola koordinasi dalam melaksanakan Kemenkeu Corpu sebagai strategi pengembangan SDM melalui sinergi dan partisipasi aktif dari seluruh unit di Kementerian Keuangan.

Tata kelola Kemenkeu Corpu terdiri dari:

  1. Komite Pengarah
  2. Komite Operasional
  3. Skill Group Owner (SGO)
Struktur Tata Kelola Kemenkeu Corpu
1

Komite Pengarah

Komite Pengarah memiliki tugas untuk merumuskan kebijakan strategis pengembangan kompetensi SDM yang didukung oleh manajemen pengetahuan.

Komite Pengarah dipimpin oleh Menteri Keuangan, dimana Komite Pengarah setahun sekali pada awal tahun menyelenggarakan Learning Council Meeting untuk mensinergikan arah kebijakan dan target organisasi dengan kebijakan pengembangan kompetensi SDM.

Suasana Learning Council Meeting (LCM) yang dipimpin oleh Menteri Keuangan

Suasana Learning Council Meeting (LCM) yang dipimpin oleh Menteri Keuangan

2

Komite Operasional

Komite Operasional memiliki tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pengembangan kompetensi SDM melalui pembelajaran dan merumuskan kebijakan manajemen pengetahuan di Kementerian Keuangan.

Komite Operasional dipimpin oleh Kepala BPPK.

3

Skill Group Owner (SGO)

SGO memiliki tugas:

  • Melaksanakan pengembangan SDM Kementerian Keuangan sesuai bidang keahlian dan kompetensi yang dimiliki.
  • Berkoordinasi dengan komite operasional dalam pengembangan dan pelaksanaan pengembangan kompetensi SDM melalui pembelajaran.

Skill Group owner merupakan unit di Kementerian Keuangan yang memiliki keahlian dan kompetensi sesuai bidang tugas masing-masing.

Visualisasi Struktur Tata Kelola Kemenkeu Corpu