Corpu

Knowledge Management

Mengelola aset intelektual organisasi melalui dokumentasi dan penyebarluasan pengetahuan

Sebagai organisasi yang terus bergerak maju, Kementerian Keuangan memiliki segudang data dan pengetahuan, baik dibidang keuangan negara, maupun aset intelektual yang didapat berdasarkan pengalaman. Oleh karena itu, Kemenkeu Corpu mengumpulkan, menyimpan, dan mengelola pengetahuan tersebut dalam bentuk knowledge management.

Knowledge management atau manajemen pengetahuan adalah upaya terstruktur dan sistematis dalam mengembangkan dan menggunakan pengetahuan yang dimiliki melalui proses identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penempatan, penyebarluasan, dan penerapan pengetahuan sebagai Aset Intelektual organisasi. Bentuknya bisa berupa audio, video, maupun audiovisual. Aset intelektual organisasi ini akan disebarluaskan melalui Kemenkeu Learning Center (KLC), dan dapat diakses oleh semua pengguna KLC.

Ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam memproduksi aset intelektual, yaitu identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan. Proses identifikasi dilakukan untuk menentukan pengetahuan yang akan didokumentasikan. Pengetahuan dimaksud setidaknya memenuhi kriteria, yaitu merupakan Pengetahuan di bidang keuangan negara atau terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan. Proses pendokumentasian, atau disebut knowledge capture, bisa dilakukan melalui berbagai metode, seperti wawancara, pengamatan, diskusi kelompok terarah, atau komunitas belajar.

Knowledge Management

Setelah pengetahuan selesai didokumentasikan, tahapan berikutnya adalah pengorganisasian. Aset intelektual digolongkan berdasarkan bidang keilmuan, fungsi unit jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan setelah berkoordinasi dengan pelaku Manajemen Pengetahuan Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan/atau standar kompetensi jabatan. Dokumentasi pengetahuan juga diberikan abstraksi serta indeks untuk memudahkan pengguna dalam mengakses serta mendapatkan pengetahuan yang dibutuhkan. Setelah melewati proses penjaminan mutu, maka aset intelektual dapat disebarluaskan melalui KLC. Agar kualitas aset intelektual tetap terjaga, maka perlu pemantauan. Pemantauan aset intelektual setelah disebarluaskan dapat dilakukan melalui penjaringan opini, review, pendapat, komentar Pengguna Software KMS, dan/atau metode lain yang sejenis.