home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Kemenkeu PRIME
<p>Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 tahun 2024, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajemen mempunyai tugas membina pelatihan di bidang kepemimpinan, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, peningkatan kompetensi manajerial dan sosial kultural, manajemen pembelajaran, manajemen organisasi, manajemen sumber daya manusia, pengawasan dan pengendalian internal, serta bidang lainnya terkait tata kelola pemerintahan yang baik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajemen menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pelatihan dan manajemen pengetahuan di bidang kepemimpinan, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, peningkatan kompetensi manajerial dan sosial kultural, manajemen pembelajaran, manajemen organisasi, manajemen sumber daya manusia, pengawasan dan pengendalian internal, serta bidang lainnya terkait tata kelola pemerintah yang baik;
b. perencanaan dan pengembangan program, desain, dan teknologi pembelajaran di bidang kepemimpinan, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, peningkatan kompetensi manajerial dan sosial kultural manajemen pembelajaran, manajemen organisasi, manajemen sumber daya manusia, pengawasan dan pengendalian internal, serta bidang lainnya terkait tata kelola pemerintahan yang baik;
c. pelaksanaan dan koordinasi penyelenggaraan pembelajaran di bidang kepemimpinan, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, peningkatan kompetensi manajerial dan sosial kultural, manajemen pembelajaran, manajemen organisasi, manajemen sumber daya manusia, pengawasan dan pengendalian internal, serta bidang lainnya terkait tata kelola pemerintahan yang baik;
d. pelaksanaan dan koordinasi validasi, evaluasi, pemantauan, pelaporan penyelenggaraan, pengolahan hasil, dan penerbitan surat keterangan pembelajaran di bidang kepemimpinan, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, peningkatan kompetensi manajerial dan sosial kultural, manajemen pembelajaran, manajemen organisasi, manajemen sumber daya manusia, pengawasan dan pengendalian internal, serta bidang lainnya terkait tata kelola pemerintahan yang baik;
e. pelaksanaan konsultasi, pendampingan, dan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di bidang kepemimpinan, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, peningkatan kompetensi manajerial dan sosial kultural, manajemen pembelajaran, manajemen organisasi, manajemen sumber daya manusia, pengawasan dan pengendalian internal, serta bidang lainnya terkait tata kelola pemerintahan yang baik;
f. pelaksanaan pengelolaan program dan kegiatan Pusat;
g. pelaksanaan kemitraan strategis dengan institusi dalam negeri maupun luar negeri mengenai pengembangan kompetensi di bidang kepemimpinan, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, peningkatan kompetensi manajerial dan sosial kultural, manajemen pembelajaran, manajemen organisasi, manajemen sumber daya manusia, pengawasan dan pengendalian internal, serta bidang lainnya terkait tata kelola pemerintahan yang baik;
h. penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di lingkungan Pusat; dan
i. pelaksanaan manajemen kinerja dan manajemen risiko, serta pelaksanaan administrasi pada Pusat.
</p>
Struktur Organisasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajemen sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 dan Keputusan Kepala Badan Pendidikan Dan Pelatihan Keuangan Nomor KEP-76/PP/2025;
Galeri
Struktur Organisasi
- Tim Kerja Kepemimpinan
- Tim Kerja Manajerial I
- Tim Kerja Manajerial II
- Tim Kerja Manajemen
- Tim Kerja Penjaminan Mutu
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik