home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Layanan Pengaduan Pusdiklat Bea dan Cukai
Gratifikasi Online
SIPPN
Whistle Blowing System
LAPOR
Permohonan Informasi Publik
Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih & Melayani (ZI WBBM )
Instagram
Twitter
Youtube
Sistem Pengendalian Internal
Standar Pelayanan Pembelajaran
Maklumat Layanan
Janji Layanan
Moto Layanan
LPSE Kementerian Keuangan
Pada masa awal kemerdekaan Republik Indonesia hingga tahun 1966, bentuk lembaga pengelola pendidikan dan pelatihan bea dan cukai belum terorganisir dengan baik. Kursus-kursus, ujian dinas, serta bentuk-bentuk pelatihan lainnya dilaksanakan sebagai bagian dari tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pada 1 Mei 1966, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membentuk Pusat Pendidikan dan Latihan Direktorat Djenderal Bea dan Tjukai (PUSPLA DDBT) sebagai unit tersendiri, yang pada saat itu berlokasi di Pasar Minggu (sekarang menjadi Kompleks Perumahan Bea dan Cukai). PUSPLA dipimpin oleh Kepala PUSPLA dengan level jabatan setingkat eselon III dan dibantu oleh 3 Kepala Seksi dengan level jabatan setingkat eselon IV yaitu Sekretariat, Seksi Rumah Tangga dan Seksi Operasi Pendidikan Pejabat. Yang menjabat sebagai Kepala PUSPLA yang pertama adalah Drs. R. M. Wiratmoko.
Pendidikan dan Latihan terakhir yang diselenggarakan PUSPLA DDBT Pasar Minggu pada tanggal 31 Desember 1967. Selanjutnya penyelenggaraan pendidikan dan latihan dipindahkan ke daerah Rawamangun, seiring dengan telah selesainya pembangunan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Setelah secara resmi kegiatan pendidikan dan latihan di PUSPLA DDBT Pasar Minggu berakhir pada tanggal 31 Desember 1967, maka kegiatan pendidikan dan latihan Bea dan Cukai dipindahkan ke gedung baru di Rawamangun, tepatnya di Jalan Bojana Tirta III, Rawamangun. Pembukaan kegiatan pendidikan dan latihan pertama kali pada tahun 1968 oleh Menteri Keuangan Ali Wardhana.
Pada saat awal keberadaannya, unit pendidikan dan latihan Bea Cukai berada di bawah Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yaitu sebagai unit setingkat eselon III, dengan nomenklatur "Bagian Pendidikan dan Latihan DJBC". Berikutnya, berdasarkan SK Menteri Keuangan Nomor 465/MK/III/7/1969, nomenklatur unit organisasi untuk pendidikan dan pelatihan dipisahkan dari unit Sekretariat DJBC menjadi "Pusat Pendidikan dan Latihan", disingkat PUSPLA DJBC, yang merupakan unit organisasi setingkat dengan dinas pada suatu direktorat.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 746/MK/III/II/1969 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 747/MK/III/II/1969, struktur organisasi PUSPLA DJBC ditingkatkan statusnya menjadi lembaga tersendiri. Lembaga PUSPLA dipimpin oleh seorang Kepala PUSPLA. Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 505/MK/III/4/1974, lembaga PUSPLA dipimpin oleh Inspektur Dinas Umum (IRDU) yang bertindak sebagai Ketua Lembaga PUSPLA dengan level jabatan setingkat Eselon II. Yang diangkat menjadi kepala Pusdiklat Bea dan Cukai untuk pertama kalinya adalah R. M. Soekamto dengan masa jabatan dari 1970 s.d. 1972.
Keberadaan Pusdiklat Bea dan Cukai di bawah struktur organisasi DJBC bertahan dari mulai awal pembentukannya hingga tahun 1975. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1975 yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-405/MK/6/4/1975, terjadi perubahan struktur organisasi di Departemen Keuangan saat itu. Hal ini berimbas juga pada keberadaan Pusdiklat Bea dan Cukai. Seluruh unit-unit pendidikan dan latihan yang berada di bawah naungan Departemen Keuangan disatukan ke dalam satu unit badan pendidikan dan latihan yang disebut sebagai Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan, disingkat BPLK.
Yang unik dari perubahan struktur organisasi Departemen Keuangan tersebut adalah secara struktur organisasi Pusdiklat Bea dan Cukai berada di bawah BPLK namun secara teknis dan kultural tidak pernah lepas dari institusi DJBC. Hal ini dapat terlihat dari keberadaan SDM Bea Cukai yang tetap mengisi beberapa jabatan teknis di Pusdiklat Bea dan Cukai, termasuk jabatan Kepala Pusdiklat Bea dan Cukai. Kemudian pada tahun 2001, BPLK berubah nama menjadi Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, disingkat BPPK berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001.
BPPK kepanjangan dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan merupakan unit eselon I dibawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pusdiklat Bea dan Cukai merupakan eselon II dibawah BPPK
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, Pusdiklat Bea dan Cukai terdiri dari :
Galeri
None
Tugas:
Membina pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang bea dan cukai berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala BPPK.
Fungsi :
Peta Strategi dan Kontrak Kinerja Pusdiklat Bea dan Cukai
Lampiran
2019_-_KK_Pusdikalt_BC_2019.pdf
2020_-_KK_Pusdiklat_BC_2020.pdf
2021_-_KK_Pusdiklat_BC_2021.pdf
2022_-_KK_Pusdiklat_BC_2022.pdf
2023_-_PK_Pusdiklat_BC_2023.pdf
2024_-_PK_Pusdiklat_BC_2024.pdf
2019_-_KK_Pusdikalt_BC_2019_VBahRo9.pdf
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik