home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Layanan Pengaduan Pusdiklat Bea dan Cukai
Gratifikasi Online
SIPPN
Whistle Blowing System
LAPOR
Permohonan Informasi Publik
Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih & Melayani (ZI WBBM )
Instagram
Twitter
Youtube
Sistem Pengendalian Internal
Standar Pelayanan Pembelajaran
Maklumat Layanan
Janji Layanan
Moto Layanan
LPSE Kementerian Keuangan
Penutupan Pelatihan Teknis Pemeriksaan Barang Impor Tahun Anggaran 2019
Pusdiklat Bea dan Cukai
Rabu, 10 April 2019 10:15 WIB
[Jakarta] Rabu, 10 April 2019. Pelatihan Teknis Pemeriksaan Barang Impor Tahun Anggaran 2019 berakhir sudah. Acara penutupan pelatihan tersebut dilaksanakan di ruang kelas 202 Pusdiklat Bea dan Cukai. Pelatihan Teknis Pemeriksaan Barang Impor telah dilaksanakan pada tanggal 11 Maret s.d. 10 April 2019. Acara penutupan pelatihan tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Bapak Zaenal Imtihan serta dihadiri oleh pejabat struktural di lingkungan Pusdiklat Bea dan Cukai.
Dalam sambutannya Bapak Zaenal Imtihan menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai semakin mempermudah para pengguna jasa kepabeanan untuk melakukan perhitungan nilai pabean terhadap barang yang akan diimpor. Melalui valuation advice yang merupakan petunjuk kepada pengguna jasa terhadap biaya atau nilai yang harus ditambahkan, dikurangkan atau tidak termasuk dalam nilai transaksi. Petunjuk tersebut dikeluarkan sebagai langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyelaraskan tata cara best international practice, selain itu untuk mempercepat proses penelitian nilai pabean pada tahapan customs clearance. Selain itu, untuk memberikan arahan kepada para importir yang belum memahami atau masih salah menafsirkan faktor pembentuk nilai pabean. Karena selama ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerapkan self-assessment dalam sistem kepabeanan. Hal tersebut membuat pengguna jasa diberikan kepercayaan untuk menghitung sendiri dan memberitahukan kewajiban kepabeanannya. Sehingga pengguna jasa dituntut untuk memiliki pengetahuan dalam menentukan komponen biaya yang harus dimasukan ketika mereka menentukan besaran nilai pabean sebagai dasar untuk penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Untuk itulah peserta dituntut untuk memiliki keahlian atau kompetensi yang baik sebagai pemeriksa barang impor, baik dari sisi pengetahuan identifikasi barang maupun dari sisi teknis pemeriksaan barang. Karena hasil dari pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh pemeriksa barang akan digunakan oleh pejabat peneliti dokumen sebagai dasar penetapan tarif dan nilai pabean. Kesalahan dalam mengidentifikasi dapat menyebabkan kesalahan pula dalam penentuan tarif dan nilai pabean yang bisa berakibat pada potensi kehilangan penerimaan negara.
Diakhir sesi Acara, Beliau mengharapkan kepada seluruh peserta agar selalu meningkatkan kompetensi diri. Karena peningkatan dan pengembangan kompetensi diri merupakan kegiatan yang tidak akan pernah berhenti. Segala bentuk pelatihan yang diselenggarakan merupakan sebagian kecil dari proses peningkatan kompetensi yang peserta miliki, selebihnya peningkatan kompetensi dapat dilakukan dengan berbagai macam cara dan media yang ada.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik