home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Layanan Pengaduan Pusdiklat Bea dan Cukai
Gratifikasi Online
SIPPN
Whistle Blowing System
LAPOR
Permohonan Informasi Publik
Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih & Melayani (ZI WBBM )
Instagram
Twitter
Youtube
Sistem Pengendalian Internal
Standar Pelayanan Pembelajaran
Maklumat Layanan
Janji Layanan
Moto Layanan
LPSE Kementerian Keuangan
Penutupan Pelatihan Teknis Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Tahun Anggaran 2019
Pusdiklat Bea dan Cukai
Selasa, 30 April 2019 10:08 WIB
[Jakarta] Selasa, 30 April 2019. Pelatihan Teknis Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Tahun Anggaran 2019 berakhir sudah. Acara penutupan pelatihan tersebut dilaksanakan di Ruang Kelas 210. Pelatihan Teknis Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor telah dilaksanakan pada tanggal 22 s.d. 30 April 2019. Acara penutupan pelatihan tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Bapak Zaenal Imtihan serta dihadiri oleh panitia penyelenggaraan.
Dalam sambutannya Bapak Zaenal Imtihan menyampaikan bahwa kawasan berikat adalah salah satu bentuk insentif kepabeanan yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan investasi dan terutama untuk mendorong ekspor barang. Ditambah lagi Pemerintah mengeluarkan terobosan paket kebijakan yang sangat membantu masyarakat berupa Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk Industri Kecil dan Menengah (IKM). Dengan adanya paket kebijakan baru ini, maka pegawai bea cukai harus dapat menjalankan dengan baik khususnya yang bertugas pada kawasan berikat guna mendorong pertumbuhan ekspor Indonesia. KITE merupakan fasilitas yang diberikan oleh Kementerian Keuangan yang pelaksanaannya melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Fasilitas tersebut diberikan kepada pengusaha untuk mengimpor barang yang akan diolah, dirakit dan dipasang pada barang yang nantinya akan di ekspor untuk diberikan pembebasan dan keringanan bea masuk. Hal ini merupakan bagian dari tugas Bea dan Cukai kepada para penggiat usaha guna mendukung fungsi bea cukai sebagai trade fasilitator dan industrial asisstance. Disamping itu, fungsi penindakan dan penegakan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai harus selalu ditingkatkan. Dalam melaksanakan penyitaan, kita harus memegang teguh SOP dan arahan pimpinan walaupun juru sita berwenang memasuki dan memeriksa semua hal terkait pelanggaran. Hal ini perlu kita laksanakan dengan baik guna mengamankan penerimaan Negara terhadap tunggakan pajak para pengguna jasa. Setelah 7 (tujuh) hari peserta mengikuti pelatihan yang diselenggarakan, diharapkan peserta dapat menjadi pegawai yang mampu melakukan pengawasan dan analisis data terkait fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dengan teknik audit yang sudah berbasis komputer. Sehingga pada akhirnya Saudara-saudara akan lebih memahami proses audit kepabeanan dan cukai khususnya terkait penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.
Diakhir sesi Acara, Beliau mengharapkan kepada seluruh peserta bahwa setelah pelatihan tersebut selesai agar kembali ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan membawa bekal yang cukup dalam menganalisis audit kepabeanan dan cukai yang berkaitan dengan fasilitas KITE dan dapat menerapkannya di pekerjaan sehari-hari, sehingga pada akhirnya menghasilkan kerja yang profesional dengan cara yang efisien dan hasil yang optimal.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik