home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Layanan Pengaduan Pusdiklat Bea dan Cukai
Gratifikasi Online
SIPPN
Whistle Blowing System
LAPOR
Permohonan Informasi Publik
Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih & Melayani (ZI WBBM )
Instagram
Twitter
Youtube
Sistem Pengendalian Internal
Standar Pelayanan Pembelajaran
Maklumat Layanan
Janji Layanan
Moto Layanan
LPSE Kementerian Keuangan
Penutupan Pelatihan Teknis Ahli Hukum Kepabeanan dan Cukai Dan Pelatihan Teknis Perbendaharaan Penerimaan (Blended Learning) Tahun Anggaran 2019
Pusdiklat Bea dan Cukai
Selasa, 16 April 2019 10:12 WIB
[Jakarta] Selasa, 16 April 2019. Pelatihan Teknis Ahli Hukum Kepabeanan dan Cukai Dan Pelatihan Teknis Perbendaharaan Penerimaan (Blended Learning) Tahun Anggaran 2019 berakhir sudah. Upacara penutupan pelatihan tersebut dilaksanakan di Aula Padang Soedirdjo Pusdiklat Bea dan Cukai. Pelatihan Teknis Ahli Hukum Kepabeanan dan Cukai telah dilaksanakan pada tanggal 1 s.d. 16 April 2019. Pelatihan Teknis Perbendaharaan Penerimaan (Blended Learning) telah dilaksanakan pada tanggal 20 s.d. 27 Maret 2019 untuk pembelajaran mandiri (e-learning) dan tanggal 1 s.d. 16 April 2019 untuk pembelajaran di kelas (klasikal). Upacara Penutupan Pelatihan tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Bapak Zaenal Imtihan serta dihadiri oleh pejabat struktural di lingkungan Pusdiklat Bea dan Cukai dan Pelatih Kopassus TNI-AD.
Dalam sambutannya Bapak Zaenal Imtihan menyampaikan bahwa dalam melaksanakan kegiatan di bidang kepabeanan dan cukai tidak selamanya berjalan dengan lancar, ada kalanya terjadi penyimpangan yang dilakukan pengguna jasa dan penyimpangan tersebut menimbulkan suatu perkara. Sehingga pengguna jasa membawa perkara tersebut ke ranah hukum karena merasa keberatan dengan putusan bea cukai kemudian melakukan banding apabila belum puas terhadap putusan perkara tersebut. Pelatihan yang sudah peserta ikuti tersebut berisi materi tentang keterampilan teknis beracara di pengadilan (litigasi) maupun penyelesaian perkara di luar pengadilan (non litigasi) secara benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ilmu hukum tata usaha negara, pidana, perdata, dan teknis dan strategi implementasinya, juga teknik dan strategi debat dalam beracara hukum kepabeanan dan cukai. Sehingga setelah mengikuti pelatihan tersebut, peserta dapat menerapkan ilmu dan pengetahuan yang didapat demi menunjang tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta terciptanya kepastian hukum.
Begitu juga amanat beliau kepada peserta pelatihan teknis perbendaharaan penerimaan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan instansi pemerintah yang memiliki peran yang sangat penting dalam membangun Indonesia. Dalam mengemban tugas, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemungutan terhadap penerimaan negara di bidang pabean, cukai maupun pajak dalam rangka impor dan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dimana pungutan negara tersebut termasuk dalam lingkup Keuangan Negara. Setelah mengikuti pelatihan tersebut, diharapkan peserta dapat mengadministrasikan dan menyetorkan penerimaan, melakukan pengelolaan jaminan, penagihan, dan pengelolaan pita cukai. Peserta harus lebih jeli dalam memeriksa dokumen penerimaan yang dibebankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Diakhir sesi Upacara, Beliau mengharapkan kepada seluruh peserta bahwa setelah pelatihan tersebut selesai agar kembali ke DJBC dengan membawa segenap kemampuan baru dan dapat menerapkannya di pekerjaan sehari-hari, sehingga pada akhirnya menghasilkan kerja yang profesional dengan cara yang efisien dan hasil yang optimal.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik