home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Layanan Pengaduan Pusdiklat Bea dan Cukai
Gratifikasi Online
SIPPN
Whistle Blowing System
LAPOR
Permohonan Informasi Publik
Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih & Melayani (ZI WBBM )
Instagram
Twitter
Youtube
Sistem Pengendalian Internal
Standar Pelayanan Pembelajaran
Maklumat Layanan
Janji Layanan
Moto Layanan
LPSE Kementerian Keuangan
Penutupan Pelatihan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Peneliti Dokumen Tingkat Terampil Tahun Anggaran 2019
Pusdiklat Bea dan Cukai
Jumat, 29 Maret 2019 10:55 WIB
[Jakarta] Jumat, 29 Maret 2019. Pelatihan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Peneliti Dokumen Tingkat Terampil Tahun Anggaran 2019 berakhir sudah. Acara penutupan pelatihan tersebut dilaksanakan di Kelas 202 Pusdiklat Bea dan Cukai. Pelatihan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Peneliti Dokumen Tingkat Terampil telah dilaksanakan pada tanggal 11 Maret s.d. 29 Maret 2019. Acara Penutupan Pelatihan tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Bapak Zaenal Imtihan serta dihadiri oleh pejabat struktural di lingkungan Pusdiklat Bea dan Cukai.
Dalam sambutannya Bapak Zaenal Imtihan menyampaikan bahwa impor barang kiriman di zaman milenial sudah menjadi kelaziman, karena siapapun bisa mengakses internet, sehingga belanja barang online dari luar negeri setiap saat bisa dilakukan atau biasa disebut dengan perdagangan elektronik. Perdagangan elektronik (electronic commerce atau e-commerce) sendiri di dalamnya bisa terdapat kegiatan penyebaran, pembelian, penjualan, serta pemasaran barang dan jasa, maka akan melibatkan transfer dana, pertukaran data, sistem manajemen inventori otomatis dan sistem pengumpulan data otomatis. Dari e-commerce tersebut, tentu ada yang disebut dengan barang kiriman dan diatur oleh undang-undang. Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan tentang impor barang kiriman, yang diterbitkan salah satunya karena adanya keluhan dari sektor industri kecil menengah (IKM) terkait dengan impor barang kiriman dan hasil produksi IKM yang dikenakan pajak. Selain itu di dalamnya juga mengatur tentang pembebasan bea masuk untuk nilai barang tertentu. Mengatur nilai pembebasan pada barang kiriman yang sebenarnya ditujukan untuk barang keperluan pribadi, namun pada prakteknya dimanfaatkan oleh pihak tertentu sebagai celah untuk menghindari pajak dengan cara splitting (memecah) barang kiriman menjadi beberapa kiriman kecil sehingga nilai barang sama dengan atau dibawah nilai pembebasan pajak.
Diakhir sesi Acara, Beliau mengharapkan kepada seluruh peserta agar menjadi peneliti dokumen yang profesional dan terampil dalam mengidentifikasi kelengkapan dokumen pabean serta tepat dalam memberikan keputusan, terutama dokumen terkait barang kiriman.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik