home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Layanan Pengaduan Pusdiklat Bea dan Cukai
Gratifikasi Online
SIPPN
Whistle Blowing System
LAPOR
Permohonan Informasi Publik
Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih & Melayani (ZI WBBM )
Instagram
Twitter
Youtube
Sistem Pengendalian Internal
Standar Pelayanan Pembelajaran
Maklumat Layanan
Janji Layanan
Moto Layanan
LPSE Kementerian Keuangan
Ingin Menjadi Eksportir? Kewajiban Registrasi Kepabeanan Dan Memiliki Modul PEB
Pusdiklat Bea dan Cukai
Selasa, 5 November 2019 10:12 WIB
ISSN : 2088-2491
Oleh : Hanik Rustiningsih (Widyaiswara Muda Pusdiklat Bea dan Cukai)
Abstrak
Bagi eksportir pemula atau yang baru pertama kali melakukan ekspor, penting memahami konsep ekspor dan barang yang akan diekspor sebagaimana dibahas pada tulisan sebelumnya (Ingin Menjadi Eksportir : Konsep Ekspor dan Pemahaman Barang Ekspor). Selain hal tersebut, yang perlu diketahui sebelum melakukan ekspor adalah kewajiban registrasi kepabeanan dan kepemilikan modul Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Registrasi diperlukan untuk memperoleh Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) yang akan diperlukan untuk akses kepabeanan di Sistem Aplikasi Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Registrasi ini tidak hanya wajib dilakukan oleh eksportir tetapi juga oleh semua pengguna jasa kepabeanan, seperti importir, (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), pengangkut dan kegiatan usaha kepabeanan yang lainnya. Registrasi dilakukan secara online dengan cara menyampaikan permohonan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Setelah memperoleh NIK, maka calon eksportir memerlukan modul PEB untuk kepentingan pembuatan dan penyampaian PEB ke Kantor Pabean. Penyampaian PEB ke Kantor Pabean dilakukan paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum masuk ke Kawasan Pabean.
Kata kunci : eksportir, menjadi eksportir, registrasi kepabeanan, modul PEB
Pendahuluan
Pada artikel sebelumnya, penulis telah uraikan konsep ekspor dalam Undang-Undang Kepabeanan dan pemahaman atas barang yang akan diekspor. Pemahaman terhadap jenis barang yang akan diekspor penting bagi eksportir karena terdapat beberapa barang ekspor yang dikenakan ketentuan larangan dan pembatasan dan/atau dikenakan bea keluar. Pemahaman ini penting diketahui oleh eksportir sebelum melakukan kegiatan ekspor, karena pemenuhannya harus dilakukan sebelum kegiatan ekspor dilakukan. Apabila barang yang akan diekspor dikenakan ketentuan larangan, berarti tidak boleh diekspor. Jika dikenakan ketentuan pembatasan ekspor, maka eksportir harus mengurus pemenuhan perizinan sebelum melakukan kegiatan ekspor. Begitu juga dengan pengenaan bea keluar, jika barang yang akan diekspor merupakan komoditi yang dikenakan bea keluar maka eksportir harus membayar bea keluar paling lambat saat penyampaian PEB ke Kantor Pabean. Prinsipnya, sebelum penyampaian PEB ke Kantor Pabean, Anda sudah harus memenuhi kewajiban terkait ketentuan pembatasan ekspor dan bea keluar. Pada saat ekspornya, pemahaman yang benar terhadap barang membuat eksportir bisa mengisi PEB secara lengkap dan benar sebagaimana dituntut Undang-undang Kepabeanan.
Setelah eksportir memahami jenis barangnya, maka hal berikutnya yang harus dipahami juga adalah kewajiban registrasi kepabeanan bagi pengguna jasa yang berhubungan dengan kegiatan kepabeanan. Registrasi ini wajib dilakukan bagi yang baru pertama kali melakukan kegiatan kepabeanan. Yang perlu dipahami disini adalah, sebelum Anda melakukan kegiatan ekspor, Anda harus sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sesuai dengan kegiatan usaha yang akan Anda lakukan. Walau ada beberapa pengecualian terhadap ketentuan registrasi pengguna jasa.
Kali ini kita akan membahas tentang registrasi kepabeanan dan modul PEB.
I. Registrasi Kepabeanan
Dengan semakin berkembangnya penggunaan teknologi informasi dalam kegiatan kepabeanan, diperlukan adanya sarana untuk mengenali pengguna jasa kepabeanan melalui nomor identitas pribadi. Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 pada Pasal 6A mengamanatkan kewajiban registrasi ini bagi pengguna jasa kepabeanan. Ketentuan teknisnya lebih lanjut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 59/PMK.04/2014 tentang Registrasi Kepabeanan dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : PER-10/BC/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan.
Registrasi kepabeanan merupakan kegiatan pendaftaran yang harus dilakukan oleh pengguna jasa yang akan melakukan kegiatan kepabeanan. Registrasi ditujukan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Tujuan registrasi kepabeanan selain untuk mendapatkan NIK sebagai identitas pengguna jasa kepabeanan dan cukai, juga agar bisa memiliki akses ke sistem kepabeanan dan cukai serta sebagai data awal untuk profiling pengguna jasa bagi bea dan cukai. Akses pengguna jasa dimaksud disediakan untuk kegiatan operasional kepabeanan dan cukai. Pengguna jasa yang harus melakukan registrasi adalah importir, eksportir, PPJK, pengangkut dan pengguna jasa lainnya yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean ke DJBC. Pengguna jasa lainnya misalnya pengusaha barang kena cukai dan sejenisnya.
NIK merupakan nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberikan oleh DJBC kepada pengguna jasa yang telah melakukan registrasi untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual. Kepemilikan nomor identitas pribadi itu dimaksudkan bahwa hanya orang yang memiliki nomor identitas tersebut yang dapat mengakses atau berhubungan dengan sistem teknologi informasi kepabeanan.
Sebelum mengajukan permohonan registrasi, langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah pendaftaran User ID, melalui : http://www.beacukai.go.id. Dengan melakukan pendaftaran User ID, Anda akan memperoleh User Name dan Password yang dikirim ke Anda melalui surat elektronik (e-mail) yang dicantumkan pada saat pendaftaran User ID.
Langkah kedua, Anda harus melakukan registrasi kepabeanan. Anda masuk (login) ke Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan, melalui : http://www.beacukai.go.id dengan menggunakan User Name dan Password yang telah dimiliki pada langkah pertama. Registrasi Kepabeanan dilakukan dengan mengajukan permohonan registrasi kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai secara elektronik melalui laman (website) DJBC di http://www.beacukai.go.id. Permohonan registrasi tersebut dilakukan dengan mengisi formulir isian registrasi kepabeanan yang meliputi data eksistensi, data penanggung jawab, data keuangan dan data khusus (sesuai jenis usaha).
Pengisian kegiatan usaha pada permohonan registrasi kepabeanan agar disesuaikan dengan kegiatan usaha yang dilakukan. Jika kegiatan usaha Anda adalah eksportir, maka isilah formulir kegiatan usaha sebagai eksportir. Namun jika kegiatan usaha Anda tidak hanya eksportir tapi juga yang lainnya, misalnya Anda sebagai importir juga, maka Anda bisa melakukan registrasi kepabeanan untuk kedua kegiatan usaha tersebut. Anda akan mendapatkan satu nomor identitas (NIK), yang dapat berlaku untuk semua jenis kegiatan tergantung pilihan jenis kegiatan Anda saat mengajukan permohonan registrasi. Contoh formulir isian registrasi kepabeanan dapat anda lihat pada lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 10/BC/2014. Petunjuk pengisian, dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan registrasi kepabeanan dan beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan para pengguna jasa dapat Anda download dari laman DJBC.
Permohonan registrasi kepabeanan yang diajukan oleh eksportir harus dilampiri dengan salinan dokumen, berupa:
Dokumen-dokumen tersebut dilampirkan pada formulir isian registrasi kepabeanan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan.
Setelah Anda mengisi formulir registrasi dan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan, langkah ketiga, Anda mengirimkan isian Regiatrasi Kepabeanan tersebut melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan. Jika isian registrasi sesuai dengan dokumen yang dilampirkan, salinan dokumen jelas, lengkap, dan masih berlaku, maka dalam jangka waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak isian formulir Registrasi Kepabeanan diterima, akan diterbitkan respon Tanda Terima Permohonan Registrasi Kepabeanan (TTP-RK). Dan jika isian registrasi tidak sesuai dengan dokumen yang dilampirkan, salinan dokumen tidak jelas, tidak lengkap, dan/atau tidak berlaku, maka akan diterbitkan respon Tanda Pengembalian Permohonan Registrasi Kepabeanan (TPP-RK). Baik respon TTP-RK maupun TPP-RK akan diterbitkan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan. Jika Anda mendapat respon TPP-RK, Anda dapat mengajukan permohonan kembali dengan mengirimkan formulir isian registrasi kepabeanan.
Terhadap permohonan Registrasi Kepabeanan yang diajukan oleh para pengguna jasa, DJBC akan melakukan penelitian administrasi. DJBC memiliki waktu 5 (lima) hari kerja sejak tanggal TTP-RK untuk memberikan persetujuan atau penolakan permohonan registrasi kepabeanan. Jika permohonan disetujui, maka Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) atau Kepala Kantor Pabean setempat atas nama Direktur Jenderal akan menerbitkan NIK yang harus Anda gunakan nantinya pada setiap kegiatan usaha kepabeanan. Surat pemberitahuan NIK akan diberitahukan secara otomatis melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan dan/atau jasa pengiriman surat. Jika permohonan ditolak, maka Direktur IKC atau Kepala Kantor Pabean setempat menyampaikan SPP-RK (Surat Penolakan Permohonan Registrasi Kepabeanan) melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan. Atas penolakan inipun Anda bisa melakukan pendaftaran kembali dengan memenuhi alasan penolakan pada SPP-RK.
Berikut disampaikan alur proses registrasi kepabeanan untuk mempermudah pemahaman Anda.
Di dalam Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan, diakomodasi juga mengenai perubahan data registrasi pengguna jasa. Jika dalam perusahaan Anda terjadi perubahan data terkait eksistensi dan identitas pengurus dan penanggung jawab, Anda wajib memberitahukan kepada Direktur IKC atau Kepala Kantor Pabean setempat melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan. Pemberitahuan terkait perubahan kedua data tersebut adalah wajib, dan jika Anda tidak memberitahukan maka NIK Anda akan diblokir oleh Direktur IKC atau Kepala Kantor Pabean setempat atas nama Direktur Jenderal. Jika NIK Anda diblokir, maka Anda tidak bisa melakukan kegiatan akses kepabeanan lagi untuk sementara sampai dengan alasan pemblokiran terpenuhi. Kegiatan pemblokiran yang dilakukan oleh DJBC akan diberitahukan kepada yang bersangkutan melalui surat. Pemblokiran ini berlaku untuk seluruh jenis kegiatan yang Anda lakukan, dan baru bisa dibuka blokirnya setelah Anda menyampaikan perubahan data Registrasi Kepabeanan. Anda harus mengajukan permohonan pembukaan blokir NIK kepada Direktur IKC atau Kepala Kantor Pabean setempat dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak pemblokiran. Jika dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan tersebut, Anda tidak mengajukan permohonan pembukaan blokir NIK, maka NIK Anda akan dicabut.
Pengguna jasa yang bertindak sebagai eksportir dan/atau pengangkut dan belum mendapatkan NIK dapat dilayani pemenuhan kewajiban pabeannya selama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal TTP-RK. Artinya, untuk eksportir dan pengangkut, dapat melakukan kegiatan pemenuhan kewajiban pabean walau belum mendapatkan NIK asalkan telah melakukan registrasi dan memiliki TTP-RK yang menunjukkan bahwa registrasi sedang dalam proses.
Registrasi untuk eksportir dikecualikan bagi pengguna jasa yang melakukan kegiatan ekspor yang berkaitan dengan:
Jika Anda telah memiliki NIK, jagalah NIK Anda sedemikian rupa sehingga tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Karena penyalahgunaan NIK oleh pihak lain merupakan tanggung jawab pengguna jasa yang memiliki NIK bukan merupakan tanggung jawab Bea dan Cukai. Mulailah kegiatan kepabeanan Anda dengan melakukan registrasi kepabeanan dan kunjungilah laman DJBC untuk melakukan registrasi kepabeanan.
II. Modul PEB
Setelah Anda memiliki NIK, maka Anda sudah memiliki tiket untuk akses ke sistem aplikasi kepabeanan. Namun sebelum Anda melakukan kegiatan ekspor, satu hal yang harus Anda miliki adalah modul PEB, yaitu suatu software PEB yang akan Anda gunakan untuk mengisi data PEB dan menyampaikannya ke Kantor Pabean setempat, baik melalui Pertukaran Data Elektronik (PDE) maupun melalui media penyimpan data elektronik.
Untuk mendapat modul PEB, dalam praktiknya Anda harus menghubungi Kantor Pabean setempat atau jika Anda berdomisili di Jakarta dan sekitarnya dapat mengajukan permohonan ke Direktur IKC u.b. Kepala Subdit Manajemen Risiko untuk mendapat rekomendasi EDI Kepabeanan (jika penyampaian PEB dengan menggunakan PDE). Setelah mendapat rekomendasi EDI Kepabeanan, Anda bisa menghubungi PT. EDI untuk mendapatkan EDI Number. Dengan EDI Number tersebut Anda akan mendapatkan modul dan kode aktivasi modul dari Subdit Manajemen Risiko. Dengan berbekal modul dan kode aktivasi modul tersebut, Anda perlu melakukan install modul ke PT. EDI sebelum Anda bisa menggunakan modul tersebut untuk kegiatan eksportasi.
Jika Anda telah melakukan install modul dan sudah bisa menggunakannya, maka Anda sudah bisa mengisi data PEB untuk melakukan kegiatan ekspor. Dalam kegiatan ekspor, sebagai eksportir, kewajiban pertama yang Anda lakukan terkait kepabeanan adalah penyampaian PEB ke Kantor Pabean. Penyampaian PEB ke Kantor Pabean dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara, yaitu melalui PDE, media penyimpan data elektronik (USB, CD atau media penyimpan data lainnya) dan formulir. Cara penyampaian seperti apa yang Anda lakukan harus disesuaikan dengan pelayanan yang terdapat di Kantor Pabean tempat Anda menyampaikan PEB.
Penutup
Pada tulisan ini kita telah mempelajari dua hal yang harus dilakukan sebelum melakukan kegiatan ekspor, yaitu melakukan registrasi kepabeanan dan memiliki modul PEB. Dua hal tersebut diperlukan dalam rangka melakukan akses dengan Sistem Aplikasi Kepabeanan DJBC dan keperluan penyampaian PEB ke Kantor Pabean tempat dilakukan ekspor. Pada tulisan sebelumnya telah kita pelajari konsep ekspor dalam Undang-undang Kepabeanan dan pentingnya pemahaman barang yang akan diekspor dikaitkan dengan ketentuan larangan pembatasan, bea keluar dan pengisian data PEB.
Jika Anda telah melakukan registrasi kepabeanan dan memiliki NIK untuk eksportir, telah memahami barang yang akan Anda ekspor, telah memiliki modul PEB, maka seharusnya kegiatan kepabeanan ekspor Anda tidak akan mengalami kesulitan.
Selain hal-hal tersebut di atas, penting juga bagi Anda untuk memahami prosedur ekspor atau tatalaksana kepabeanan di bidang ekspor, agar tidak terjadi hambatan dalam pelaksanaan ekspornya, kalaupun terjadi hambatan, Anda tahu prosesnya seperti apa. Pada tulisan berikutnya, penulis akan bahas prosedur kepabeanan ekspor untuk melengkapi pemahaman Anda terkait kegiatan kepabeanan di bidang ekspor.
Daftar Pustaka
- Republik Indonesia. 2006. Undang-undang No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. (Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 93). Sekretariat Negara. Jakarta
- Kementerian Keuangan 2014 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 59/PMK.04/2014 tentang Registrasi Kepabeanan
- Kementerian Keuangan. 2014. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : PER-10/BC/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan.
- Kementerian Keuangan. 2014. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : PER-32/BC/2014 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik