Berita Penutupan Pelatihan Jarak Jauh Juru Sita Kepabeanan dan Cukai Lanjutan TA 2021
[Jakarta] Selasa, 31 Agustus 2021. Pelatihan Jarak Jauh Juru Sita Kepabeanan dan Cukai Lanjutan Tahun Anggaran 2021 berakhir sudah. Acara penutupan pelatihan tersebut dilaksanakan melalui zoom cloud meeting Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai. Pelatihan Jarak Jauh Juru Sita Kepabeanan dan Cukai Lanjutan telah dilaksanakan pada tanggal 16 s.d. 31 Agustus 2021. Acara penutupan pelatihan tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Bapak Zaenal Imtihan serta dihadiri oleh pejabat struktural di lingkungan Pusdiklat Bea dan Cukai dan panitia Penyelenggaraan.
Kepala Bidang Penyelenggaraan dalam amanatnya menyampaikan bahwa fungsi penindakan dan penegakan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai harus selalu ditingkatkan. Dalam melaksanakan penagihan dan penyitaan, kita harus memegang teguh SOP dan arahan pimpinan walaupun juru sita berwenang memasuki dan memeriksa semua hal terkait pelanggaran. Juru sita berperan dalam kegiatan penagihan pajak dengan surat paksa akibat dari tunggakan dari wajib pajak, Hal tersebut perlu dilaksanakan dengan baik guna mengamankan penerimaan Negara terhadap tunggakan pajak para pengguna jasa. Dalam rangka melakukan tindakan penagihan tersebut, juru sita merupakan salah satu pejabat yang memegang peranan penting dalam melakukan eksekusi proses penagihan tersebut. Kondisi saat ini, jumlah ketersediaan juru sita sangat terbatas karena jumlah pegawai yang memiliki sertifikasi juru sita juga sangat terbatas. Oleh karenanya perlu disediakan pegawai DJBC yang memiliki sertifikasi juru sita dengan jumlah memadai. Tugas dan tindakan penagihan dan penyitaan membutuhkan kemampuan tertentu yang tidak dimiliki oleh pegawai lain. Selain SOP yang harus dilalui, para juru sita juga harus kreatif dalam melaksanakan tugas. Kreatif disini maksudnya adalah dapat berpikir cepat dan tepat dalam melakukan penyitaan karena juru sita akan dihadapkan dengan berbagai situasi. Selain itu, kemampuan bernegosiasi, persuasif, dan kemampuan untuk memaksa diperlukan dalam kegiatan penagihan.
Di Akhir sesi Acara, Beliau menyampaikan bahwa peserta jangan berpuas diri dan harus selalu meningkatkan pengetahuan terkait tugas dan tanggung jawabnya di dalam melakukan penagihan bea masuk, bea keluar dan cukai serta melakukan penyitaan dan pelaksanaan pelelangan dalam rangka pemenuhan seluruh pungutan terutang.