home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Pelatihan Jarak Jauh
Pelatihan Klasikal
Open Class
BDK Podcast Mappakoe
Dashboard Pelatihan
Kalender Pembelajaran
Pojok Keuangan BDK Makassar
KOMPETENSI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PADA PENGELOLAAN APBN, IKUT SIAPA? (Bagian II)
Balai Diklat Keuangan Makassar
Selasa, 19 Desember 2023 08:52 WIB
Oleh: Mandar Trisno Hadisaputro, Widyaiswara Ahli Muda Kementerian Keuangan
Artikel sebelumnya ada pada Bagian I
Tipologi PPK LKPP menetapkan tipe PPK berdasarkan tingkat kompleksitas pengelolaan kontrak yang sederhana sampai dengan kompleks. Adapun kriteria tipe PPK adalah sebagai berikut : a. PPK Tipe A; menangani pekerjaan dengan kategori Pengelolaan Kontrak yang kompleks, yaitu yang memiliki risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus, menggunakan penyedia jasa asing, dan/atau sulit mendefinisikan secara teknis bagaimana cara memenuhi kebutuhan dan tujuan Pengadaan Barang/Jasa. PPK dengan tipologi A diwajibkan memenuhi kompetensi PPK yang terdiri dari standar kompetensi Level 1, melakukan perencanaan PBJP Level 2, 3, dan 4, mengelola kontrak PBJP level 2,3,dan 4, dan mengelola PBJP secara swakelola level 2.3. dan 4. b. PPK Tipe B; menangani pekerjaan dengan kategori Pengelolaan Kontrak yang umum atau lazim ada dalam suatu organisasi, namun tidak termasuk dalam kategori pekerjaan kompleks atau sederhana. PPK dengan tipologi A diwajibkan memenuhi kompetensi PPK yang terdiri dari standar kompetensi Level 1, melakukan perencanaan PBJP Level 2 dan 3, mengelola kontrak PBJP level Level 2 dan 3, dan mengelola PBJP secara swakelola level Level 2 dan 3. c. PPK Tipe C; menangani pekerjaan dengan kategori Pengelolaan Kontrak sederhana, yakni yang bersifat operasional, rutin, standar, dan/atau berulang/repetisi. PPK dengan tipologi A diwajibkan memenuhi kompetensi PPK yang terdiri dari standar kompetensi Level 1, melakukan perencanaan PBJP Level 2, mengelola kontrak PBJP level Level 2, dan mengelola PBJP secara swakelola level Level 2. Pada pelaksanaan penilaian kompetensi PPK, Kemenkeu tidak mengatur tipologi PPK berdasarkan kriteria apapun.
Cara Penilaian Kompetensi Penilaian kompetensi PPK dilakukan melalui uji kompetensi PPK, atau pengakuan sertifikat profesi pengadaan barang/jasa. Uji kompetensi diperuntukkan bagi seseorang yang tidak memiliki sertifikat profesi pengadaan namun telah mengikuti pelatihan PPK. Sedangkan pengakuan sertifikat profesi PBJ diperuntukan bagi seseorang yang telah memiliki sertifikat profesi PBJ dan telah mengikuti pelatihan penyelesaian tagihan. Penilaian kompetensi PPK yang berlaku dalam enam tahun (2019 – 2025) bagi yang menduduki jabatan PPK adalah sebagai berikut: • Uji kompetensi PPK • Uji kompetensi PPK terintegrasi dengan penyegaran (Refreshment) PPK; • Pengakuan atas sertifikat pelatihan PBJ/profesi PBJ • Pengakuan atas sertifikat pelatihan PPK • Pengakuan atas sertifikat penyegaran (Refreshment) PPK. Sedangkan penilaian kompetensi PPK terkait pengadaan dilakukan menggunakan metode uji kompetensi yang terdiri dari verifikasi portofolio, tes tertulis, simulasi/studi kasus, dan/atau wawancara.
Analisis Standar kompetensi dan cara penilaian kompetensi yang menjadi acuan penilaian kompetensi PPK yang diatur Kemenkeu dan LKPP memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Standar kompetensi PPK yang diatur LKPP mengacu kepada kamus kompetensi teknis yang dibagi kedalam 4 jenis kompetensi teknis PBJP dimana terdapat 4 level tingkatan yang terdiri atas : Kompetensi melakukan perencanaan PBJP; kompetensi melakukan pemilihan penyedia barang/jasa; kompetensi mengelola kontrak PBJP; dan kompetensi mengelola PBJP secara swakelola. Salah satu contoh kompetensi mengelola kontrak PBJP level 1 memiliki 8 indikator perilaku sebagai berikut : Memahami tentang Perumusan Kontrak PBJP; Memahami tentang Pembentukan Tim Pengelola Kontrak; Memahami tentang Pengendalian Pelaksanaan Kontrak PBJP; Memahami tentang Serah Terima Hasil PBJP; Memahami tentang Evaluasi Kinerja Penyedia PBJP; Mampu melakukan pekerjaan Perumusan Kontrak PBJP dalam bentuk kuitansi, bukti pembayaran/pembelian, dan surat pesanan.; Memahami resiko pengelolaan kontrak PBJP; Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk melakukan persiapan dan pelaksanaan pengendalian kontrak PBJP, serta Evaluasi Kinerja Penyedia PBJP. Kompetensi setiap jenis kompetensi yang diatur terbagi kedalam 4 level. Kompetensi PPK yang diatur Kemenkeu, dari 11 kompetensi teknis, 7 diantaranya merupakan kompetensi pengadaan yang disusun berbasis SKKNI dan 4 kompetensi lainya mewakili tugas PPK dalam pelaksanaan anggaran terkait aspek keuangan. Apabila dibandingkan dengan kompetensi teknis pengadaan yang disusun LKPP dengan Kemenkeu sebagaimana tabel 1 diatas, kompetensi teknis yang disusun LKPP lebih lengkap dan komprehensif, dan disesuaikan dengan tipologi atau karakteristik kompleksitas pekerjaan yang ditangani PPK. Disamping itu LKPP merupakan instansi yang dibentuk oleh Presiden dengan tugas dan fungsi melaksanakan pengembangan, perumusan, dan penetapan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Penilaian kompetensi PPK yang diatur Kemenkeu dapat dilakukan dengan cara uji kompetensi PPK atau pengakuan sertifikat profesi pengadaan barang/jasa. Penilaian kompetensi PPK melalui pengakuan sertifikasi profesi pengadaan barang/jasa sudah menfasilitasi seseorang yang sudah memiliki kompetensi yang diatur oleh LKPP dan telah dilakukan penilaian kompetensinya, dengan tambahan diwajibkan mengikuti pelatihan pengujian tagihan yang dilaksanakan oleh Kemenkeu. Disni disimpulkan bahwa seseorang yang telah memiliki kompetensi sebagaimana ditentukan oleh LKPP, dianggap telah memenuhi 7 kompetensi pengadaan, sehingga yang bersangkutan hanya diwajibkan untuk memenuhi 4 kompetensi lainnya dalam pengelolaan keuangan. Bagi seseorang yang mengikuti penilaian kompetensi melalui uji kompetensi PPK dengan mengikuti pelatihan PPK agar dapat dilakukan penyesuaian. Terutama kompetensi pengadaan yang harus dipenuhi. Dari beberapa pelatihan PPK yang diselenggarakan oleh BPPK, masih banyak terdapat peserta pelatihan yang belum pernah sama sekali mengikuti pelatihan PBJP tingkat dasar ataupun PBJ Level 1 yang diselenggarakan oleh LKPP atau LPP yang terakreditasi oleh LKPP. Sehingga hal ini dapat menimbulkan hasil yang berbeda ketika seseorang sudah dinyatakan lulus (memiliki kompetensi pengadaan) namun ketika dilakukan penilaian kompetensi dengan indikator kompetensi yang diatur LKPP mendapatkan hasil tidak kompeten di bidang pengadaan. Dalam pelaksanaannya, dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan barang/jasa pemerintah, kedua instansi menggunakan sistem yang berbeda yang dikembangkan masing-masing. Dimana dalam sistem tersebut diperlukan inputan sertifikat kompetensi PPK. Pada sistem LKPP diminta sertifikat kompetensi yang diselenggarakan LKPP, sedangkan pada sistem yang dibangun kemenkeu diperlukan sertifikat kompetensi PPK (PNT) yang diselenggarakan Kemenkeu. Kedua instansi dapat melakukan koordinasi secara inten untuk merumuskan kembali kompetensi pengadaan yang wajib dimiliki seorang PPK dalam pengelolaan APBN termasuk tatacara penilaiannya, sehingga disimpulkan seseorang yang akan menjadi PPK, merupakan orang yang memiliki kompeten teknis. PMK 211/PMK.05/2019 memerlukan penyesuaian terkait penilaian kompetensi melalui uji kompetensi yang dapat berdampak kepada adanya penyesuaian kurikulum (Kerangka Acuan Program) pada PJJ PPK yang diselenggarakan BPPK. Namun demikian kompetensi PPK wajib memenuhi kompetensi yang diatur oleh Kemenkeu selaku Bendahara Umum Negara yang memiliki kewenangan menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara.
C. PENUTUP PPK adalah pejabat perbendahaaraan yang merupakan pelaku pengadaan wajib memiliki kompetensi teknis sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 5 tahun 2014 untuk menunjang pelaksanaan tugasnya. Dalam pengelolaan pelaksanaan anggaran satker APBN, PPK wajib memiliki kompetensi yang diatur dalam PMK 50/PMK.05/2018 yang tatacara penilaian kompetensinya berpedoman pada PMK 211/PMK.05/2019. Perlu adanya keselarasan antara kompetensi teknis PPK yang diatur LKPP dan Kemenkeu. Kemenkeu dapat melakukan penyesuaian tatacara penilaian kompetensi PPK yang dilakukan melalui uji kompetensi pada bagian unit kompetensi teknis pengadaan barang/jasa, sehingga hasil penilaian kompetensi yang dilakukan Kemenkeu, dapat menghasilkan hal yang sama ketika dilakukan penilaian kompetensi PPK terkait pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh LKPP, yaitu menghasilkan hasil kompeten. Selain itu perlu adanya penyesuaian KAP PJJ PPK yang diselenggarakan BPPK berdasarkan perubahan PMK 211/PMK.05/2019 tersebut.
Tautan terkait
Tidak ada deskripsi.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik