home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Pelatihan Jarak Jauh
Pelatihan Klasikal
Open Class
BDK Podcast Mappakoe
Dashboard Pelatihan
Kalender Pembelajaran
Pojok Keuangan BDK Makassar
KOMPETENSI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PADA PENGELOLAAN APBN, IKUT SIAPA? (Bagian I)
Balai Diklat Keuangan Makassar
Selasa, 19 Desember 2023 08:42 WIB
Oleh: Mandar Trisno Hadisaputro, Widyaiswara Ahli Muda Kementerian Keuangan
A. PENDAHULUAN Pengadaan barang/jasa pemerintah memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan APBN. Hampir sebagian besar belanja pemerintah yang dialokasi dalam APBN dilaksanakan melalui proses pengadaan barang dan jasa, seperti belanja barang dan jasa, belanja modal, sebagian belanja bantuan sosial, dan belanja hibah. Perkembangan kebijakan belanja pemeritah pusat dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Salah satu kebijakan belanja pemerintah yaitu dapat meningkatkan dampak anggaran (multiplier effect) dari setiap pengeluaran, agar APBN semakin efektif dalam memberikan stimulus kepada perekonomian. Belanja pemerintah melalui belanja barang dan jasa dan belanja modal mendapat perhatian yang cukup besar karena dapat menstimulasi perekonomian. Hal ini menunjukkan proses pengadaan barang dan jasa memiliki peran yang sangat penting untuk menggerakkan aktivitas ekonomi dilihat dari alokasi anggaran yang dilaksanakan melalui pengadaan barang dan jasa mengalami peningkatan setiap tahunnya. Dalam pengelolaan anggaran diperlukan pihak yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara. Pejabat Pembuat komitmen (PPK) merupakan seseorang yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran yang diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan dalam pelaksanaan anggaran yang dapat mengakibatkan terjadinya pengeluaran uang atas beban anggaran negara. PPK dapat berasal dari aparatur sipil negara atau ASN yang menduduki jabatan sebagai fungsional pengelola keuangan, fungsional pengadaan atau dari jabatan lainnya. Kinerja pengelolaan anggaran pada satuan kerja (Satker) bergantung pada kompetensi para pengelola anggaran diantaranya PPK. Sebagaimana diatur dalam undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014 setiap ASN wajib memiliki kompetensi manajerial sosiokultural dan teknis untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Dalam regulasi keuangan, Kementerian Keuangan menetapkan PPK sebagai pejabat perbendaharaan lainnya yang ditetapkan oleh KPA, sementara dalam regulasi pengadaan, LKPP menetapkan PPK sebagai pelaku pengadaan yang ditetapkan oleh KPA. Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara yang memiliki kewenangan berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2004 menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara. Disamping itu Menteri Keuangan juga melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi KPA, PPK, dan PPSPM yang terdiri atas standar kompetensi dan penyelenggaraan Pendidikan dan pelatihan. Disamping itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang dibentuk Presiden memiliki tugas yaitu melaksanakan pengembangan, perumusan, dan penetapan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Serta menjalankan salah satu fungsinya yaitu penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah. PPK yang dalam pelaksanaan tugasnya dituntut memiliki kompetensi yang sesuai, diatur 2 institusi yang berbeda yaitu Kemenkeu dan LKPP. Keduanya mewajibkan seseorang yang akan menjabat sebagai PPK memiliki sertifikat kompetensi. Namun kompetensi yang diatur kedua instansi tersebut memiliki perbedaan, Selain itu, LKPP mengelompokkan kompetensi PPK berdasarkan tipologi PPK, sedangkan Kemenkeu tidak mengatur tipologi PPK. Hal tersebut yang menimbulkan kebingungan di lapangan, kompetensi mana yang wajib dipenuhi oleh PPK satker APBN?
B. GAMBARAN UMUM DAN PEMBAHASAN Kompetensi PPK PPK diprioritaskan berasal dari pejabat fungsional pengelolaan keuangan negara yang dibina oleh Kementerian Keuangan yaitu Pranata Keuangan APBN dan Analis Pengelola Keuangan APBN. Apabila tidak terdapat jabfung tersebut, maka satker dapat menetapkan PPK dari pejabat/pegawai lain. Berdasarkan pasal 191 dan 194 PMK 62 tahun 2023, setiap pejabat yang ditetapkan sebagai PPK wajib memiliki sertifikat kompetensi PPK yang tatacara penilaian kompetensinya mengacu kepada PMK 211/PMK.05/2019. Penilaian kompetensi ini sebagai bukti perwujudan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Standar kompetensi yang wajib dimiliki untuk menjabat sebagai PPK mengacu kepada PMK 50/PMK.05/2018, yang terdiri dari 11 unit kompetensi, yang dapat dikelompokkan menjadi 2 bagian besar, yaitu kompetensi pengadaan barang/jasa pemerintah yang terdiri dari 7 unit kompetensi dan kompetensi lainnya yang terdiri dari 4 unit kompetensi sebagaimana tertuang pada tabel 1 di bawah ini. Kompetensi PPK tersebut berdasarkan tugas-tugas PPK sebagaimana diatur pada 12 PP 45 tahun 2013 sebagaimana diubah dengan PP 50 tahun 2018. Unit kompetensi PBJP mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia kategori jasa professional, ilmiah dan teknis lainnya di bidang pengadaan barang/jasa. Sementara pada pasal 88, PPK yang dapat dijabat oleh jabfung PBJP atau personel lain wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengadaan. Kompetensi PPK berdasarkan tugas-tugas PPK sebagaimana diatur pada pasal 11 Perpres 16 tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres 12 tahun 2021 serta Perka LKPP nomor 7 tahun 2021. Standar kompetensi yang wajib dimiliki meliputi standar komperensi level 1 dan standar kompetensi yang disesuaikan dengan tipologi PPK sebagaimana sebagaimana tertuang pada tabel 1 di bawah ini. Standar kompetensi mengacu pada kamus kompetensi teknis PBJ sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP nomor 8 tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP nomor 6 tahun 2020. Tabel 1 Unit Kompetensi PPK
No
Kemenkeu
LKPP
1
Menyusun kebutuhan dan anggaran Pengadaan Barang/ Jasa
Standar Kompetensi Level 1 :
2
Menyusun spesifikasi teknis
3
Menyusun harga perkiraan
4
Menyusun rancangan kontrak PBJ
5
Mengendalikan pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa
6
Melakukan persiapan Pengadaan
Barang/ Jasa secara Swakelola
7
Melakukan pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa secara Swakelola
8
Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan RPD
Melakukan perencanaan PBJP level 2 s.d 4 *)
9
Menyampaikan perjanjian/kontrak yang dilakukan kepada Kuasa BUN
Mengelola Kontrak PBJP level 2 s.d 4 *)
10
Menguji dokumen bukti mengenai hak tagih kepada negara
Mengelola PBJP secara swakelola level 2 s.d 4 *)
11
Menerbitkan SPP
*) - Tipologi PPK A kompetensi pada level 2,3, dan level 4
- Tipologi PPK B kompetensi pada level 2 dan level 3
- Tipologi PPK C kompetensi pada level 2
Artikel selengkapnya pada Bagian II
Tautan terkait
Tidak ada deskripsi.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik