JAKARTA (Pusdiklat Pajak) . Mengawali tahun 2020 Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak menyelenggarakan Training of Trainers Forensik Digital Perpajakan Tahun 2020 pada tanggal 2 s.d. 3 Januari 2020. Pelatihan ini diikuti oleh 30 peserta yang terdiri dari ...
Pusdiklat Pajak mempunyai tugas membina dan menyelenggarakan pendidikan dan latihan serta penataran keuangan negara di bidang Perpajakan dan Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Dengan mengemban tugas pokok dan fungsi tersebut Pusdiklat Pajak dalam merencanakan kegiatannya mempunyai keterkaitan yang khusus dengan Direktorat Jenderal pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini tengah melakukan reformasi di berbagai bidang. Salah satu reformasi tersebut adalah dengan mengadakan Modernisasi Administrasi Perpajakan. Pada prinsipnya Sistem Administrasi Modern DJP meliputi IT (Informasi Teknologi) dan Perilaku Pegawai. Sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan Modernisasi Administrasi Perpajakan dibutuhkan kualitas SDM yang handal dan memiliki kemampuan di bidang:
1. Ilmu pengetahuan
2. Ketrampilan dan keahlian
3. Profesionalitas
Oleh karena itu program pengembangan SDM bagi pegawai DJP harus berisi kemampuan-kemampuan seperti tersebut diatas. Dalam melaksanakan fungsinya sebagai lembaga pendidikan dan pelatihan, Pusdiklat Pajak diharapkan mampu menjadi mitra yang handal bagi DJP dalam rangka menuju Modernisasi Administrasi Perpajakan
LANGKAH STRATEGIS
Untuk merespon moment perubahan paradigma yang terjadi di DJP, Pusdiklat Pajak telah melakukan kebijakan antisipatif, antara lain :
1. Desain Pendidikan dan Pelatihan
Membentuk TIM Kerja beranggotakan perwakilan seluruh Direktorat Kantor Pusat DJP yang bersama-sama dengan Pusdiklat Pajak melakukan review dan menyusun Desain Pendidikan dan Pelatihan agar mampu memenuhi standar kompetensi yang dibutuhkan oleh DJP
2. Training Needs Analysis (TNA)
Penyelenggaraan kegiatan TNA yang dilaksanakan oleh Widyaiswara dan struktural Pusdiklat Pajak. Output kegiatan TNA tersebut dipadukan dengan hasil TNA yang dilaksanakan oleh TIM dari DJP dan diharapkan melalui kegiatan tersebut dapat menjadi blue print pengembangan SDM DJP melalui diklat, di saat ini dan yang akan datang.
3. Prioritas Diklat
Dimulai sejak tahun anggaran 2007, program diklat Pusdiklat Pajak telah menyesuaikan dengan perubahan kebutuhan di DJP yaitu diklat berbasis administrasi modern. Penyelenggaraan diklat diprioritaskan pada pemenuhan kebutuhan kantor-kantor pajak modern yang baru ( Diklat Account Representative, Diklat Penelaah Keberatan, Diklat Pelayanan terpadu, Diklat Proses Bisnis Wajib Pajak, dan lain-lain)
4. Pemetaan Masalah
Dalam rangka mengejar ketertinggalan dari DJP, pada akhir tahun 2007 Pusdiklat Pajak melakukan bedah diri melalui pemetaan masalah intern pusdiklat. Dari kegiatan tersebut diketahui problema-problema yang dapat menghambat perkembangan pusdiklat sehingga dapat dijadikan instrument dalam menetapkan langkah-langkah manajemen
5. Komunikator Diklat
Untuk menjaring kebutuhan diklat di daerah, Kasi Bimbingan dan Konsultasi pada setiap Kanwil Pajak ditunjuk sebagai komunikator diklat dengan Surat Keputusan Sekretaris DJP. Tugas Komunikator Diklat adalah membantu Pusdiklat Pajak untuk menganalisa kebutuhan diklat pada masing-masing kanwil pajak.
6. Forum Komunikasi 3 (tiga) Pihak
Forum ini terdiri dari 3 unsur, yaitu Kabid Perencanaan dan Pengembangan, Kabag Kepegawaian DJP, dan Kasubdit Peningkatan Kapasitas KITSDA DJP. Rapat rutin dilaksanakan tiap bulan sekali dengan agenda pembahasan permasalahan diklat berkaitan dengan rencana, penyelenggaraan dan evaluasi pelatihan.
7. Membudayakan Tradisi Ilmiah
Kegiatan ini bertujuan untuk menajamkan muatan materi diklat dan meningkatkan kompetensi dan wawasan Widyaiswara.
VISI
Menjadi lembaga pendidikan dan pelatihan di bidang perpajakan yang terdepan dalam menghasilkan SDM yang amanah, profesional, berintegritas tinggi dan bertanggung jawab.
MISI UMUM
Melaksanakan pengembangan SDM pengelola di bidang perpajakan melalui pendidikan dan pelatihan untuk mewujudkan SDM yang amanah, profesional, berintegritas tinggi, dan bertanggung jawab.
MISI KHUSUS
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak yang selanjutnya disingkat Pusdiklat Pajak merupakan unit eselon II dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan. Mempunyai tugas membina pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara di bidang pajak berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan. Dalam melaksanakan tugasnya, Pusdiklat Pajak menyelenggarakan fungsi:
Pusdiklat Pajak mempunyai struktur organisasi yang terdiri dari:
1. Bidang Perencanaan dan Pengembangan
Bidang Perencanaan dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan,penyusunan, dan pengembangan program dan kurikulum, serta penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar pendidikan, pelatihan, dan penataran di bidang pajak. Mempunyai tiga sub bidang yaitu Subbidang Program dan Teknologi Informasi, Subbidang Kurikulum dan Metodologi Pembelajaran, dan Subbidang Tenaga Pengajar. Subbidang Program dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis data serta perancangan, pengembangan program dan pengkajian pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara di bidang pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi. Subbidang Kurikulum dan Metodologi Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan kurikulum, metode pembelajaran dan materi pendidikan, pelatihan, dan penataran di bidang pajak. Subbidang Tenaga Pengajar mempunyai tugas melakukan penyiapan tenaga pengajar pendidikan, pelatihan, dan penataran serta melakukan administrasi, bimbingan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar.
2. Bidang Penyelenggaraan
Bidang Penyelenggaraan mempunyai tugas utama menjalankan pelaksanaan pendidikan, dan pelatihan teknis, fungsional, dan penataran di bidang pajak. Bidang Penyelenggaraan terdiri dari Subbidang Diklat Teknis, Fungsional, dan Penataran, Subbidang Diklat Spesialisasi, dan Subbidang Simulasi Pelayanan Pajak. Subbidang Diklat Teknis, Fungsional, dan Penataran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional, dan penataran di bidang pajak, dan penyelenggaraan kerjasama diklat. Subbidang Diklat Spesialisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan penataran spesialisasi di bidang pajak, dan penyelenggaraan kerjasama diklat. Subbidang Simulasi Pelayanan Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan simulasi pelayanan pajak terpadu.
3. Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja
Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan evaluasi, penelaahan dan penilaian hasil diklat serta pengkajian dan penyusunan laporan kinerja. Terdiri dari Subbidang Evaluasi Diklat, Subbidang Pengolahan Hasil Diklat, dan Subbidang Informasi dan Pelaporan Kinerja. Subbidang Evaluasi Diklat mempunyai tugas melakukan evaluasi dan pemantauan pendidikan, pelatihan, dan penataran. Subbidang Pengolahan Hasil Diklat mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penilaian hasil diklat, serta penyiapan penetapan Surat Keterangan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (SKPP) yang didelegasikan pada Pusat. Subbidang Informasi dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melakukan pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan penataran.
4. Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja, kearsipan, urusan surat menyurat, penggandaan, kepegawaian, keuangan, perpustakaan dan rumah tangga Pusat. Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan. Pada subbagian Tata Usaha inilah dilaksanakan proses pelaporan keuangan Pusdiklat Pajak yang terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan ( SAK ) dan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara ( SABMN ).
5. Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok jabatan fungsional yang ada di Pusdiklat Pajak saat ini adalah para pengajar yang selanjutnya disebut Widyaiswara dan Pranata Komputer.