Learning Spaces

Komponen learning spaces menekankan pada pentingnya memfasilitasi pembelajaran dengan cara penyediaan ruangan, peralatan, jaringan internet dan intranet, akses sumber belajar, kesempatan belajar, dan dukungan teknis.

icon
  1. Gambaran Umum
    1. Pengertian
    2. Karakteristik fisik dan virtual dari fasilitas dan infrastruktur pembelajaran memiliki peran yang sangat kuat dalam mempengaruhi efektivitas pembelajaran yang dilakukan. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa fasilitas dan infrastruktur pembelajaran yang mendukung pembelajaran aktif dapat meningkatkan efektivitas pembelajaran dan mendorong terciptanya metode-metode pembelajaran baru. (Brooks, 2012)

      Learning Space adalah Ketersediaan fasilitas dan infrastruktur di setiap unit Eselon I untuk mendukung kegiatan pembelajaran baik yang berasal dari penugasan maupun dari inisiatif individu, serta akses Knowledge Management System (KMS) Kementerian Keuangan dan/ atau KMS masing-masing unit Eselon I serta sumber pembelajaran lainnya, termasuk kebijakan terhadap kesempatan belajar dan mendokumentasikan pengetahuan bagi pegawai di lokasi kerja.

      Knowledge Management System (KMS) adalah platform berbagi pengetahuan yang dapat dikelola oleh Kementerian Keuangan dan/ atau masing-masing unit Eselon I, antara lain Kemenkeu Learning Center (KMS Kementerian Keuangan), beatrix 24 (KMS BKF) dan kompatriot (KMS DJP).

    3. Ruang Lingkup
    4. Ruang lingkup dan batasan komponen learning space terdiri dari:
      1. Fasilitas dan Infrastruktur untuk mendukung kegiatan pembelajaran baik yang berasal dari penugasan maupun dari inisiatif individu, serta akses KMS di Kementerian Keuangan, serta sumber pembelajaran lainnya sesuai dengan kebutuhan;
      2. Kebijakan untuk mengakses pembelajaran baik yang berasal dari penugasan maupun dari inisiatif individu di jam kerja;
      3. Sarana dan prasarana dokumentasi pengetahuan.
    5. Tujuan
      1. Unit Eselon 1 memenuhi kebutuhan fasilitas dan infrastruktur yang memadai bagi setiap unit kerja dan individu di lingkungan unit kerjanya untuk dapat mengikuti kegiatan pembelajaran baik yang berasal dari penugasan maupun dari inisiatif individu serta akses KMS Kementerian Keuangan dan/ atau KMS masing-masing unit eselon 1 serta sumber pembelajaran lain yang dibutuhkan.
      2. Unit kerja dan individu pada lingkup unit eselon 1 yang bersangkutan akan memiliki kesempatan dan keleluasaan untuk melakukan pembelajaran baik yang berasal dari penugasan maupun dari inisiatif individu.
      3. Dukungan sarana dan prasarana yang memadai atas pelaksanaan dokumentasi pengetahuan dari sisi teknologi dan sumber daya manusia.

    6. Subkomponen
      1. Ruangan dan Peralatan
        1. Ruang belajar (tidak terbatas pada ruang kelas dan ruang dalam bangunan);
        2. Komputer/ Laptop;
        3. Kamera;
        4. Alat penyimpanan data fisik;
        5. Program komputer; dan
        6. Peralatan lainnya yang diperlukan untuk mendukung aktivitas pembelajaran dan dokumentasi pengetahuan.
      2. Jaringan dan Akses
        1. Jaringan Internet dan Intranet;
        2. Akses masuk KMS;
        3. Akses penyimpanan data virtual;
        4. Akses masuk media pembelajaran lainnya.
      3. Waktu dan Kesempatan
        1. Keleluasaan mengakses KMS di jam kerja;
        2. Keleluasaan mengakses media pembelajaran dan melakukan kegiatan pembelajaran lainnya di jam kerja.
      4. Sarana Publikasi
        1. Publikasi formal - Publikasi melalui korespondensi resmi dari unit kerja yang bersangkutan;
        2. Publikasi informal - Publikasi melalui media komunikasi selain korespondensi resmi.
      5. Tim Teknis
        1. Tim dukungan teknis layanan KMS;
        2. Tim dukungan teknis layanan dokumentasi pengetahuan.
      6. Media Pembelajaran meliputi:
        1. KMS Kementerian keuangan
        2. KMS unit eselon I;
        3. Media pembelajaran lainnya

  2. Strategi Implementasi
  3. Dalam mewujudkan komponen learning space yang optimal, maka hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

    1. Ruangan dan Peralatan
      1. Unit kerja memastikan tersedianya ruangan dengan sarana prasarana fisik yang memadai untuk kegiatan pembelajaran dan berbagi pengetahuan (contoh: ruang belajar, open space, dsb.)
      2. Unit kerja memastikan setiap pegawai memiliki peralatan berupa komputer atau laptop untuk mengakses KMS pada jam kerja
      3. Unit kerja memastikan komputer dan laptop tersebut memiliki program-program yang diperlukan untuk mengakses KMS serta dokumentasi pengetahuan (Operating software, Office, Browser, Zoom, Photoshop, Edit Video, dsb);

    2. Jaringan dan Akses
      1. Unit kerja memastikan setiap pegawai memiliki jaringan internet dan intranet yang cukup untuk mengakses KMS dan media pembelajaran lain di jam kerja baik di kantor maupun di luar kantor;
      2. Unit kerja memastikan setiap pegawai memiliki akses masuk (akun) ke dalam KMS dan media pembelajaran lain yang dibutuhkan;

    3. Waktu dan Kesempatan
      1. Unit kerja memberikan keleluasaan untuk mengakses KMS, dan media pembelajaran online lainnya di jam kerja selama tidak mengganggu pekerjaan utama;
      2. Unit kerja memberikan keleluasaan untuk melaksanakan peningkatan kompetensi secara offline di jam kerja (contoh: FGD, diskusi, magang, dsb.)

    4. Sarana Publikasi

      Unit kerja melakukan publikasi melalui media formal (korespondensi resmi) dan informal (cth: email, WA, secara periodik mengenai KMS dan media pembelajaran lainnya serta konten yang memiliki dampak langsung terhadap unit kerja terkait.

    5. Tim Teknis
      1. Unit kerja memiliki tim dukungan teknis terkait layanan KMS dan media pembelajaran lainnya;
      2. Unit kerja memiliki tim dukungan teknis terkait dokumentasi pengetahuan.

    6. Media Pembelajaran
      1. Unit kerja memastikan setiap pegawai memiliki kompetensi yang cukup untuk melakukan dokumentasi pengetahuan.
      2. Unit kerja memastikan ketersediaan peralatan untuk melakukan dokumen pengetahuan (cth: kamera, microphone, dsb).