home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Pelatihan Jarak Jauh
Pelatihan Klasikal
Open Class
BDK Podcast Mappakoe
Dashboard Pelatihan
Kalender Pembelajaran
Pojok Keuangan BDK Makassar
Sosialisasi UU HPP Indonesia Bagian Timur
Balai Diklat Keuangan Makassar
Rabu, 20 April 2022 10:13 WIB
[Makassar] Rabu, 20 April 2022. Hari Selasa (19/4) menjadi hari yang spesial bagi kota Makassar karena pada hari ini diselenggarakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan untuk Indonesia Bagian Timur. Makassar menjadi kota tujuan roadshow setelah Bali, Jakarta, Bandung, Surabaya dan Malang. Balai Diklat Keuangan Makassar berkesempatan untuk mengikuti acara tersebut secara langsung.
Kegiatan sosialisasi dilakukan dalam bentuk diskusi panel yang didahului oleh pemaparan narasumber. Adapun pemaparan materi disampaikan langsung dengan lengkap dan jelas oleh Dirjen Pajak Bapak Suryo Utomo, Wakil Ketua Komisi XI Bapak Amir Uskara, dan Anggota Komisi XI Bapak Muhidin Mohamad Said. Kegiatan sosialisasi ini dimoderatori oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Bapak Yustinus Prastowo.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Four Point by Sheraton Makassar ini, dihadiri langnsung oleh Gubernur yang pada kesempatan ini diwakili Asisten III Bidang Administrasi, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, para pimpinan asosiasi (Kadin, Apindo, Hipmi, IDI, IKPI), akademisi, pimpinan lembaga keuangan dan dan perbankan di Prov. Sulawesi Selatan serta wajib pajak prominen di 3 Kanwil DJP Indonesia Timur.
Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementerian Keuangan. Kegiatan ini juga dapat disaksikan secara virtual oleh wajib pajak yang tidak bisa hadir langsung melalui zoom dan disiarkan secara langsung di Youtube melalui kanal DJP.
"UU HPP adalah bagian dari reformasi perpajakan yang dilakukan sejak tahun 1983 yang telah membawa sitem perpajakan Indonesia menjadi sistem yang lebih sustainable, mampu menangkap perubahan jaman dan menjadikan penerimaan pajak sebagai sumber pendapatan negara yang penting" demikin salah satu ringkasan eksekutif yang disampaikan oleh Bapak Amir pada saat pemaparan.
Kemudian Bapak Muhidin dalam salah satu pemaparan menyampaikan "UU HPP adalah inisiatif dari pemerintah dalam merespon sejumlah tantangan jangka pendek, menengah, dan panjang. Diusulkan kepada DPR RI dengan RUU Perubahan Kelima UU No. 16 Tahun 1983 Tentang KUP."
Beliau juga menyampaikan latar belakang dari adanya UU HPP ini antara lain tax ratio yang rendah, penanganan pandemi & pemulihan ekonomi, reformasi perpajakan, praktik bisnis yang semakin kompleks, kepatuhan wajib pajak yang rendah, dan isu perubahan iklim.
"Kami paling tidak memiliki 45 juta wajib pajak, yang efektif dihitung-hitung cuman 19 juta, yang harus ngehidupin negara ini." Demikian informasi yang disampaikan oleh Dirjen Pajak, Bapak Suryo Utomo terkait jumlah data wajib pajak yang teregister dan jumlah wajib pajak yang masuk dalam sistem administrasi perpajakan yang terus bergerak, masih jauh jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang jumlahnya 200 juta lebih.
"Tadi Pak Amir dan Pak Muhidin telah menjelaskan tentang UU HPP. Saya ingin menceritakan sedikit angle yang berbeda terkait dengan UU HPP" Demikian yang disampaikan Bapak Suryo Utomo pada awal pemaparan yang ingin meng-highlight perspektif pajak dari sisi pemerintah.
Dirjen pajak juga menyampaikan data bahwa pada tahun 2020 rasio perpajakan di Indonesia hanya 8% pada saat negara lain bisa 14-15%. Pada kesempatan tersebut beliau juga menyampaikan "Kita sudah setuju dengan Komisi XI ke depan tax ratio harus meningkat."
Secara umum kegiatan sosialisasi berjalan dengan baik dan lancar hingga acara berakhir. Hal yang menjadi perhatian pada saat diskusi panel, banyak peserta bertanya terkait Program Pengungkapan Pengungkapan Sukarela (PPS). Berdasarkan informasi pada kegiatan sosialisasi ini program PPS akan berakhir pada 30 Juni 2022.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik