home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Pelatihan Jarak Jauh
Pelatihan Klasikal
Open Class
BDK Podcast Mappakoe
Dashboard Pelatihan
Kalender Pembelajaran
Pojok Keuangan BDK Makassar
Social Distancing Diberlakukan, Pelatihan Tatap Muka Ditunda
Balai Diklat Keuangan Makassar
Kamis, 26 Maret 2020 08:58 WIB
[Makassar] Kamis, 26 Maret 2020. Kegiatan On Campus I Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Golongan II Periode II Kementerian Keuangan yang seharusnya ditutup pada 1 April 2020 mendatang, terpaksa ditutup lebih awal pada Selasa (17/03) siang. Sebagian peserta pelatihan mulai meninggalkan asrama BDK Makassar sesaat setelah mengikuti ujian studi Kasus PKTBT.
Penutupan Latsar dan pengembalian peserta di luar jadwal dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut Surat Edaran Menteri Keuangan nomor SE-5/MK.1/2020 hal Panduan Tindak Lanjut terkait Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Kementerian Keuangan seiring peningkatan status virus corona menjadi pandemi oleh World Health Organization (WHO).
Tidak hanya Latsar, namun seluruh pelatihan yang diselenggarakan secara tatap muka ditunda sementara hingga dikeluarkannya kebijakan baru. Hal ini menjadi komitmen Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Rionald Silaban, yang disampaikan pada rapat pimpinan melalui video conference (Sabtu, 14/03).
Penundaan pelatihan tatap muka merupakan bentuk social distancing guna memutus rantai menyebaran COVID-19. Social distancing sendiri adalah sebuah praktik dalam kesehatan masyarakat untuk mencegah orang sakit melakukan kontak dengan orang sehat guna mengurangi peluang penularan penyakit. Dalam penerapan social distancing, setiap orang disarankan menjaga jarak minimal dua meter dengan orang lain, menutup ruang publik, menghindari keramaian, dan tidak melakukan acara/pertemuan kelompok.
Penerapan kebijakan social distancing sudah pasti berdampak pada proses bisnis BPPK yang notabene merupakan penyelenggara pelatihan, namun tidak secara signifikan mengingat arah kebijakan penyelenggaraan pelatihan di BPPK sudah berbasis internet/online sejak 2019 lalu. Meski demikian, berbagai alternatif telah disiapkan sebagai pengganti penyelenggaraan pelatihan tatap muka yang dibatalkan agar para peserta pelatihan tetap memperoleh ilmu dan pembelajaran secara utuh. Alternatif tersebut berupa penyelenggaraan peembelajaran secara online (e-learning maupun miicrolerning), pembimbingan melalui grup media sosial, penyelenggaraan kelas dan ujian melalui video conference, serta beberapa alternatif lainnya.
Kebijakan pemerintah dalam rangka penanganan COVID-19 kiranya dapat didukung oleh seluruh elemen masyarakat agar pandemi corona yang saat ini melanda negara Indonesia dapat segera berlalu dan seluruh aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan normal.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik