home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Pelatihan Jarak Jauh
Pelatihan Klasikal
Open Class
BDK Podcast Mappakoe
Dashboard Pelatihan
Kalender Pembelajaran
Pojok Keuangan BDK Makassar
FGD Triwulan II : Kebijakan Keuangan Negara sebagai Crisis Relief dalam Menangani Pandemi Covid-19
Balai Diklat Keuangan Makassar
Rabu, 10 Juni 2020 11:01 WIB
Pemaparan Materi FGD oleh Kabalai
[Makassar] Rabu, 10 Juni 2020. Pandemi Covid-19 telah menyebar ke seluruh dunia, dimana saat ini Amerika Serikat menjadi epicentrum penyebaran Covid-19 dengan jumlah 33% dari kasus dunia.
Di Indonesia sendiri, penyebaran kasus Covid-19 masih eskalatif. Jumlah kasus positif, PDP, maupun ODP masih terus meningkat dari hari ke hari. Kondisi ini memberi efek domino pada berbagai aspek seperti aspek kesehatan, sosial, ekonomi dan keuangan.
Berlatar belakang peningkatan jumlah korban jiwa, dampak ekonomi yang besar serta risiko gangguan stabilitas pada sistem keuangan, maka pemerintah dengan cepat mengambil langkah konkret dan antsipatif yaitu dengan mengeluarkan Perpu No. 1 Tahun 2020. Perpu ini secara garis besar mengatur langkah-langkah cepat dan luar biasa serta terkoordinasi untuk menghadapi Covid-19 serta sebagai payung hukum untuk menghadapi pandemi.
Adapun pokok-pokok pengaturan dalam Perpu No. 1 Tahun 2020 yaitu terkait kebijakan keuangan negara meliputi pelonggaran batasan defisit APBN, penggunanaan sumber pendanaan alternatif anggaran, penyesuaian dan pergeseran anggaran pusat serta daerah, insentif perpajakan, pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk kesinambungan sektor riil dan keuangan, serta program penerbitan SBN dan pinjaman untuk pembiayaan defisit APBN.
Selain itu, Perpu tersebut juga mengatr kebijakan sektor keuangan yang meliputi perluasan kewenangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), penguatan kewenangan BI termasuk membeli SBN jangka panjang di pasar SBN, penguatan kewenangan OJK dan LPS untuk mencegah risiko yang membahayakan stabilitas sistem keuangan serta perlindungan nasabah perbankan, serta penguatan kewenangan pemerintah dalam menangani permasalahan perbankan dan stabilitas sistem keuangan akibat dampak Covid-19.
Hal inilah yang dipaparkan secara detail oleh Kepala BDK Makassar, Boy Azhar, pada kegiatan Focus Group Discussion yang diselenggaraan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting bersama seluruh pegawai BDK Makassar, Kamis siang (4/6).
"Sebagai insan Kementerian Keuangan, kita perlu tahu dan paham kondisi ekonomi domestik maupun global di tengan pandemi Covid-19 seperti ini, serta kebijakan-kebijakan ekonomi yang telah diambil oleh pemerintah sehingga kita dapat menjalankannya dengan baik", pungkas Boy Azhar sekaligus menutup pemaparan materi dan diskusi setelah dua jam berlalu.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik