Maklumat Pelayanan BDK Makassar

thumbnail

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Standar Pelayanan di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan melalui Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor KEP-59/PP/2026 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan dalam rangka keberlanjutan program Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK), serta dalam rangka menjaga komitmen dan meningkatkan pelayanan kepada seluruh stakeholders dan masyarakat, Balai Diklat Keuangan Makassar menetapkan Maklumat Pelayanan Balai Diklat Keuangan Makassar:

 

Kami, segenap jajaran Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Makassar, dengan ini menyatakan:

  1. 1. sanggup memberikan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan;
  2. 2. berkomitmen untuk melaksanakan pelayanan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku serta melakukan perbaikan secara terus-menerus demi peningkatan kualitas pelayanan; dan
  3. 3. apabila tidak dapat memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, kami siap menerima sanksi dan/atau memberikankompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Ditulis oleh : Admin - Balai Diklat Keuangan Makassar