Maklumat Pelayanan BDK Makassar
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Standar Pelayanan di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan melalui Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor KEP-59/PP/2026 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan dalam rangka keberlanjutan program Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK), serta dalam rangka menjaga komitmen dan meningkatkan pelayanan kepada seluruh stakeholders dan masyarakat, Balai Diklat Keuangan Makassar menetapkan Maklumat Pelayanan Balai Diklat Keuangan Makassar:
Kami, segenap jajaran Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Makassar, dengan ini menyatakan:
Ditulis oleh : Admin - Balai Diklat Keuangan Makassar