Tolak dan Lapor Gratifikasi
Bagi pegawai, tolak apabila Anda menerima gratifikasi dan laporkan melalui GOL KPK atau melalui UPG unit kerja.
Laporkan apabila Anda mengetahui pegawai BDK Makassar yang meminta dan/atau menerima barang/uang/fasilitas apapun dari rekanan dan pengguna layanan atau pelanggaran lainnya melalui Saluran Pengaduan Kementerian Keuangan (wise.kemenkeu.go.id) atau Saluran Pengaduan BDK Makassar. Kunjungi situs https://linktr.ee/Pengaduan.BDKmks untuk mengakses landing page layanan pengaduan online BDK Makassar.
Ditulis oleh : Admin - Balai Diklat Keuangan Makassar