home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Pelatihan Jarak Jauh
Pelatihan Klasikal
Open Class
BDK Podcast Mappakoe
Dashboard Pelatihan
Kalender Pembelajaran
Pojok Keuangan BDK Makassar
TRANSKRIP SENJA SEPEKAN, SETENGAH JAM SEPUTAR PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA Edisi 7
Balai Diklat Keuangan Makassar
Jumat, 29 September 2023 13:08 WIB
[Edisi 7] Bentuk, Pembuatan, & Pencatatan Komitmen
Pelaksanaan Anggaran dimulai dengan dilakukan pembuatan komitmen
Apa seh yang dimaksud dengan Komitmen? Menurut Kosa Kata Bahasa Indonesi (KKBI), Komitmen adalah perjanjian (keterikatan) untuk melakukan sesuatu atau disebut juga sebagai kontrak. Komitmen merupakan kewajiban yang akan menimbulkan pembayaran di masa yang akan datang berdasarkan pemenuhan kondisi atau kriteria tertentu (Radev & khemani, 2007). Dari hal dapat disimpulkan bahwa komitmen merupakan : • Tindakan/keputusan yang dapat mengakibatkan pengeluaran • Berpotensi timbulnya kewajiban di masa yang akan datang • Diikuti dengan ada / tidaknya pemenuhan kondisi tertentu yang diperjanjikan/ disyaratkan
Pada PP 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN pada dijelaskan terkait definisi Pejabat Pembuat Komitmen, yaitu pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Negara. Jadi PPK adalah seorang atau pejabat yang memiliki kewenangan melakukan pembuatan komitmen, yang dapat diartikan bahwa komitmen itu sebagai tindakan atau keputusan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
Apakah pembuatan komitmen itu diperlukan dalam pelaksanaan anggaran belanja negara? Pembuatan komitmen dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran yang dapat mengakibatkan belanja negara. Komitmen merupakan dasar timbulnya hak tagih kepada negara atas beban DIPA. (pasal 21 PMK 210/2022).
Apakah ada ketentuan umum yang perlu kita ketahui tentang pembuatan komitmen ini? PPK dalam membuat dan melaksanakan komitmen sesuai batas anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA. Anggaran yang sudah terikat dengan komitmen tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lain. (pasal 57 PP 45/2013) Hal ini sejalan dengan pasal 3 UU 1 tahun 2004 bahwa setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia
Bagaimana bentuk atau jenis komitmen yang dapat mengakibatkan pengeluaran tersebut ? Pembuatan komitmen yang dapat mengakibatkan pengeluaran negara dilakukan dalam bentuk : 1. Kontrak untuk pengadaan barang/jasa; Pembuatan komitmen untuk pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan dalam bentuk perjanjian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang jasa pemerintah. Dalam Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada pasal 28 disebutkan bahwa bentuk kontrak terdiri atas: a. bukti pembelian/pembayaran; b. kuitansi; c. Surat Perintah Kerja (SPK); d. surat perjanjian; dan e. surat pesanan. • Bukti pembelian/pembayaran sebagaimana dimaksud diatas digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). • Kuitansi sebagaimana dimaksud diatas digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). • SPK sebagaimana dimaksud diatas digunakan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah), Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). • Surat perjanjian sebagaimana dimaksud diatas digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling sedikit di atas Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah). • Surat pesanan sebagaimana dimaksud diatas digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing atau pembelian melalui toko daring. 2. Penetapan keputusan. Pembuatan komitmen melalui penetapan keputusan yang mengakibatkan pengeluaran negara antara lain dapat berupa : • Surat keputusan; • Surat tugas; • Surat keterangan, dan/atau • Surat perjalanan dinas. Penetapan keputusan dilakukan oleh pejabat Pembina kepegawaian, KPA, PPK, atau pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Suatu perjanjian/kontrak atas pengadaan barang/jasa lahir karena adanya proses pengadaan yaitu pemilihan penyedia barang/jasa. Bagaimana proses perikatan setelah proses tender tersebut? Proses pengadaan barang/jasa melalui pemilihan penyedia barang/jasa dilakukan sebelum adanya perjanjian dapat dilakukan sebelum tahun anggaran dimulai. Periodenya adalah setelah Rencana Kerja dan anggaran disetujui oleh DPR kira-kira pada akhir oktober. Penandatangan perjanjian dilakukan setelah DIPA disahkan dan berlaku efektif
Bagaimana proses selanjutnya ketika komitmen telah dilakukan? Perjanjian/kontrak yang pembayarannya akan dilakukan melalui SPM-LS, PPK mencatatkan perjanjian/kontrak yang telah ditandatangani ke dalam suatu sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Pencatatan perjanjian/kontrak paling kurang meliputi data sebagai berikut : • nama dan kode satker serta uraian fungsi/subfungsi, program, kegiatan, output, dan akun yang digunakan • nomor SP dan tgl DIPA • nomor, tgl dan nilai perjanjian • uraian pekerjaan yang diperjanjikan • data penyedia • jangka waktu dan tanggal penyelesaian pekerjaan dan masa pemeliharaan • ketentuan sanksi apabila wan prestasi • cara pembayaran. Data perjanjian/kontrak disampaikan kepada KPPN selaku Kuasa BUN paling lambar 5 (lima) hari kerja setelah ditandatanganinya perjanjian/kontrak untuk dicatatkan ke dalam Karwas Kontrak KPPN Dalam ha! terdapat perubahan/adendum atas Kontrak yang telah didaftarkan, PPK menyampaikan data perubahan/adendum Kontrak ke KPPN paling lama 5 (lima) hari kerja setelah penandatanganan perubahan/adendum Kontrak
Selengkapnya dapat disaksikan pada Kanal Youtube KM BDK Makassar
Tautan terkait
Tidak ada deskripsi.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik